Pemkab Bengkalis Gelar Forum Diskusi SOP Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menggelar forum diskusi terkait prosedur pelayanan pajak dan retribusi daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Ballroom Novotel Hotel Pekanbaru, pada Jumat (15/4/2022) lalu.
Dibuka Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Bustami HY, forum diskusi tersebut menghadirkan narasumber dari Direktur Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Hendriawan dan Kasubbit Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah Andri Hikmat.
Demikian diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Syafruddin, di forum diskusi yang digelar selama dua hari pada 15-16 April 2022.
Kebijakan reformasi birokrasi saat ini sebagaimana tertuang dalam regulasi, yakni membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktifitas dan bertanggung jawab serta memiliki kemampuan pelayanan melalui pola pikir yang maju.
Untuk mendukung hal dimaksud, sangat dibutuhkan sebuah perubahan sistem pelayanan yang mampu menjangkau di setiap aspek birokrasi. Salah satunya yakni pelayanan yang mengharuskan adanya standar operasional prosedur (SOP).
Dalam kegiatan ini bertujuan guna tersusunnya petunjuk teknis pajak retribusi daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menciptakan komitmen perangkat daerah khususnya aparatur perpajakan daerah dalam mewujudkan akuntabilitas pelayanan publik.
Kemudian, SOP adalah aspek penting dari setiap sistem pelayanan, karena dapat menghadirkan kemampuan aparatur untuk bekerja secara selaras dan sesuai standar yang ada dan disusun secara benar, pasti dapat membuat tim pelayanan beroperasi dalam proses yang formal dan terkoordinasi, terukur dan terarah.
Tak hanya itu, Syahruddin menyampaikan, dalam penyusunan SOP pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentunya memiliki peran yang sangat penting dan strategis.
"Dan ini adalah sebagai pedoman kerja bagi aparatur pengelola pajak daerah sesuai fungsinya. dalam pengoptimalan pencapaian target pajak dan retribusi daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Lanjutnya, kata Syahruddin, jadi pada hari ini kita coba bangun forum diskusi, terkait penyusunan SOP pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan maksud agar terpenuhinya prinsip-prinsip pemungutan pajak yang terstruktur serta memiliki kekuatan hukum dan petunjuk dalam pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah.
Adanya SOP perpajakan daerah dan retribusi daerah nantinya, kita akan memiliki pedoman dalam memperoleh hasil kerja pelayanan perpajakan yang cepat, efektif, efesien, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak terhadap pelayanan perpajakan.
"Dengan adanya forum diskusi ini, kita harus berkolaborasi dan berkomitmen dengan semua pihak untuk meningkatkan PAD dan apabila ini terpenuhi maka saya yakin PAD di Kabupaten Bengkalis pasti meningkat," tutupnya.
Komentar Via Facebook :