Bandara SSK II Berlakukan Pungutan Taksi

Bandara SSK II Berlakukan Pungutan Taksi

PEKANBARU, RanahRiau.com - Andika, warga Gobah Pekanbaru menyatakan bahwa bandara SSK II Pekanbaru memberlakukan pungutan taksi (Airport Service Charge) sebesar Rp 5000 rupiah pertaksi yang harus dibayar oleh pengguna jasa taksi.

Hal itu ia alami sendiri saat menggunakan jasa taxi dari Bandara SSK II Pekanbaru menuju ke rumahnya sepulangnya bertugas dari luar kota.

"Sebelumnya saya belum pernah diminta untuk membayar pungutan itu. Jangan jangan ini pungutan liar," tudingnya. 

Menurutnya, sebelumnya pernah diberlakukan. Kemudian sempat di tiadakan. Saat ini, kebijakan pungutan itu kembali di berlakukan.

Terkait itu, GM Bandara SSK II Pekanbaru, Jaya Tahoma Sirait Jum'at (28/10/16) mengatakan bahwa pungutan tersebut resmi. Namanya Airport Service Charge. Yaitu merupakan kesepakatan pihak Bandara dengan pihak pengelola taxi. 

"Pungutan itu merupakan pungutan resmi yang diberlakukan di Bandara SSK II Pekanbaru. Yaitu Airport Service Carge," terangnya.

Untuk itu, tambahnya, Jaya Tahoma meminta kepada seluruh mitra kerja Bandara SSK II untuk melaksanakannya sesuai dengan komitment bersama.


(Sumebr : Riauterkini.com)

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :