Bakar kasur, seorang suami di Duri diboyong ke jeruji besi
DURI, RANAHRIAU.COM- POLSEK Mandau telah menangkap satu orang warga di Duri diduga Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Rumah keluarganya sendiri dengan cara membakar kasur, Pulungan Sahat Martua Sitompul (49) warga Jalan Gajah Mada Km.15 Rt.003 Rw.015 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/56/II/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. yang di laporkan oleh Betti Sianipar (43) warga Jalan Gajah Mada Km 15 Rt.003 / Rw.015 Kel. Talang Mandi Kec. Mandau Kab. Bengkalis. sekarang Pulungan Sahat Martua Sitompul pada Hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 12.15 Wib. sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Mandau.
Menurut keterangan dua orang saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh polsek mandau berupa - 2 (dua) botol aqua ukuran 600 Ml. 1 (satu) buah tas yang sudah terbakar. 1 (satu) buah sprei yang sudah terbakar. tersangka di tangkap di Jalan Gajah Mada Km.07 Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo, S.H, S.I.K dalam kronologisnya mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib, Tempat Kejadian Perkara di Kediaman Pelapor Jalan Gajah Mada Km 15 Rt.003 / Rw.015 Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau telah terjadi tindak pidana Menimbulkan kebakaran/Pembakaran yang dilakukan oleh Terlapor atas nama Pulungan Sahat Martua Stompul yang merupakan suami Pelapor, peristiwa tersebut diketahui oleh Pelapor saat berada dirumah.
Terlapor datang menggedor pintu ingin masuk memegang senjata tajam, pelapor menahan pintu agar terlapor tidak masuk kedalam rumah, terlapor lari ingin masuk pintu belakang, saat itulah pelapor keluar rumah menyelamatkan diri, kemudian besok paginya pelapor pulang kerumah dan mendapati rumah dalam keadaan berantakan dan kasur sudah dibakar oleh terlapor. Kemudian para saksi mata memberitahukan kepada Pelapor, bahwa tadi malam terlapor mengamuk dan membakar Kasur dan Pakaian, untuk diketahui saksi mata adalah yang kebetulan berada dekat kediaman pelapor sehingga sempat memadamkan api dengan air. Atas kejadian tersebut pelapor merasa takut dan mengalami kerugian yang belum bisa ditaksir, selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil laporan, penyidik unit reskrim mendatangi sebuah rumah yang berada di Jl. Gajah Mada Km.07 Kel. Titian Antui pada saat itu terlapor sedang duduk dirumah, terlapor mengakui bernama Pulungan Sahat Martua Sitompul, terlapor diamankan ke Polsek Mandau guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :