Diduga Mark Up, Kejari Kuansing Diminta Periksa Seluruh Kades Pucuk Rantau
Masker yang harganya Rp. 25.000/pcs
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Pengadaan masker di sejumlah desa se-kecamatan Pucuk Rantau tahun anggaran 2020, diduga Mark Up dan seperti telah direncanakan bersama.
Bagaimana tidak, diduga 9 dari 10 desa yang ada di kecamatan Pucuk Rantau menganggarkan pembelian masker dengan harga yang sama, yakni seharga Rp.25.000/lembar (pcs). Dugaan itu dikuatkan dengan harga masker yang memang tak wajar.
Hal itu diketahui setelah ranahriau.com Sabtu (19/02/2022) Sore turun langsung ke kecamatan Pucuk rantau untuk melakukan wawancara langsung dengan 3 orang kepala desa untuk melengkapi bahan pemberitaan.
Ditemuikan fakta di lapangan, masing-masing desa telah Melakukan penyertaan modal kepada BUMDes untuk pengadaan Masker, kemudian BUMDes lah yang mengelola semua anggaran tersebut.
Hal itu dibenarkan Kades Muara Tiu Makmur, Yurnalis. "Kami pemerintah desa telah menyerahkan penyertaan modal ke BUMDes. Untuk pengadaan Masker. Berapapun keuntungan nya, itu adalah untuk BUMDes, Setelah itu maskernya baru kita serahkan kepada masyarakat. untuk harganya saya lupa, nantilah saya cek lagi," ujar Yurnalis
Hal senada juga disampaikan kades Kampung Baru Ibul, Mizwar. "Dari 1300 jiwa, Masing-masing masyarakat kami berikan 3 pcs Masker. Masker tersebut kalau saya gak salah harganya 25 ribu rupiah per pieces (pcs), itu sudah termasuk pajak," akuh Mizwar.
Sementara itu, Pengakuan berbeda juga ditemukan di salah satu desa, yakni desa Ibul. Dengan desain masker yang sama, pihaknya bisa membeli dengan harga yang jauh lebih rendah, yakni Rp. 9.500/lembar (pcs).
"Untuk pengadaan masker, kami hanya menganggarkan sebesar Rp 9.500/pcs. Alhamdulillah kami bisa mendapatkan harga murah dan bentuk maskernya juga sama dengan desa lainnya," beber kepala desa Ibul, Condri.
Mengetahui hal itu, praktisi Hukum Kuansing, Zubirman, SH. Mengatakan, kalau pengadaan masker se-kecamatan Pucuk rantau itu diduga Mark Up, yang dikuatkan dengan harga masker yang memang tak wajar.
Lebih lanjut Zubirman memaparkan, pengadaan alat kesehatan (alkes) merupakan bagian dari dana Covid-19 yang memang mendesak. Negara sedang darurat. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat dalam persekongkolan jahat untuk memangsa uang rakyat harus menjadi atensi khusus.
"Tidak boleh ada pemilahan, harus tegakkan hukum siapa pun pelakunya. Saya percaya Kejari dan tim di Kejari Kuansing akan merespon dengan cepat terkait persoalan ini," tegasnya.
Dengan adanya Dugaan Mark Up Pengadaan Masker tersebut, Kejari Kuansing diminta segera melakukan pemanggilan sekaligus memeriksa seluruh kades se-kecamatan Pucuk rantau.
"Kejari Kuansing harus segera mengambil langkah untuk segera memanggil sekaligus memeriksa seluruh kepala desa se-kecamatan Pucuk rantau," pungkas Zubir.


Komentar Via Facebook :