Ketum LSM KPH-PL Apresiasi Polda Metro Tangkap Pemukul Ketua DPP KNPI

Ketum LSM KPH-PL Apresiasi Polda Metro Tangkap Pemukul Ketua DPP KNPI

Amir Muthalib, Ketua Umum LSM KPH-PL

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Setelah di lakukan press rilis oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, pada Selasa 22 Februari 2022 yang menyatakan, bahwa pihak Polda Metro telah menahan tiga orang pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

Hal tersebut langsung dapat Apresiasi dari LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL). 

Ketua Umum LSM KPH-PL Amir Muthalib yang di dampingi oleh Adv Akkel Fernando menyampaikan, kami sangat apresiasi yang setinggi-tinggi nya atas gerak cepat kinerja Kepolisian Polda Metro Jaya, dengan hitungan kurang lebih 1x24 jam berhasil meringkus pelaku pengeroyokannya.

Kita patut berbangga dalam hal ini. Namun harapan kita juga tidak hanya pelaku pengeroyokan yang di tangkap, tetapi pihak Kepolisian Polda Metro Jaya harus lebih semangat untuk sesegara mungkin dapat mengungkapkan dugaan aktor intelektual di balik penyerangan ini. 

Seperti yang di lansir tvonenews, sedikitnya ada tiga pengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, yang telah dicokok polisi. Polisi mengklaim penangkapan dilakukan kurang dari 1x24 jam. 

"Kami berhasil meringkus kurang dari 1x24 jam," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022. 

Dia menyebut, total ada lima pelaku. Di mana pelaku utama adalah dua orang yaitu MS alias Bram dan JT alias Johar, kemudian satu pelaku lain adalah SS. Sementara itu, ada dua orang yang buron mereka adalah Harfi dan Irwan Keduanya masih buron. "DPO A dan I," kata dia. 

Lebih lanjut dia mengatakan kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yakni, MS, JT, SS dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Dia terancam penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena hanya menyuruh melakukan.(ril)

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :