Hadiman akui sebelum Sertijab bisa menetapkan Tersangka kasus Tiga Pilar
Kajari Kuansing, Hadiman SH., MH.
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan rotasi pejabat di wilayah Riau. pada Jumat (18/02/2022)
Salah satu posisi yang dirotasi oleh Kejagung kali ini adalah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing) Hadiman, SH., MH.
Posisi Kajari Kuansing, Hadiman, SH., MH akan digantikan Nurhadi Puspandoyo, SH., MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kaur di Bintuhan.
Sementara itu, Hadiman, SH., MH. Yang dikenal masyarakat Kuansing, sebagai Kajari terbaik nomor satu di Riau, itu akan menjabat sebagai Kajari kota Mojokerto, Jawa timur.
Mutasi dan promosi jabatan itu berdasarkan keputusan jaksa agung nomor 54 tahun 2022 tentang pemindahan, pemberhentian, dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural PNS kejaksaan republik Indonesia.
SK itu ditandatangani langsung oleh jaksa agung muda bidang pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono dengan no SK : KEP-IV-171/C/02/2022 tanggal 18 February 2022.
Ketika dikonfirmasi ranahriau.com Hadiman membenarkan hal tersebut. "Iya bg. Insya Allah Bulan depan serah terima jabatan (Sertijab-red) dengan pak Nurhadi Puspandoyo, SH., MH," ujar Hadiman.
Ditanyakan terkait persoalan kasus kakap yang belum tuntas hingga saat ini seperti kasus tiga pilar, menanggapi hal tersebut Hadiman, menyatakan bahwa sebelum Ia pindah masih bisa menetapkan tersangka nya.
"Kasus tiga pilar, Insha Allah masih bisa kita tetapkan tersangkanya sebelum saya pindah, tiga pilar tetap lanjut," tegas Hadiman
Hadiman menguraikan, dari 14 saksi Ahli yang akan diperiksa, saat ini masih ada 1 Saksi ahli lagi yang akan diperiksa.
"Dari empat belas Saksi ahli yang diperiksa, hanya tinggal satu saksi Ahli lagi yang mau diperiksa. Sementara saksi biasa sudah empat puluh lima orang kita periksa," ujar Hadiman menandaskan.


Komentar Via Facebook :