Ditanya Perkembangan Proses Alat Bukti Yang Hilang, Pihak DLHK Riau Bungkam
Alat berat Buldozer yang Raib (ist)
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Proses penegakan hukum terhadap aktivitas Illegal logging di desa Kasang tepatnya di Hutan lindung (Hutlin) Bukit betabuh, kabupaten Kuantan singingi (Kuansing) Riau, semakin gak jelas.
Bagaimana tidak, Sebelumnya dikabarkan Alat Berat yang merupakan barang sitaan Tim Gakkum KLHK, SPORC satuan Polhut pada 9 desember 2021 yang lalu telah Raib dari lokasi penangkapan. Rabu (26/01/2022) malam.
Setelah diketahui alat sitaan itu hilang, Tim Masyarakat Mitra Polisi (MMP) yang berjumlah 8 orang berhasil menemukan alat berat Buldozer tersebut terparkir di perkarangan rumah Rahmalia raisa (pemilik) di Parit rantang kecamatan Kamang baru, kabupaten Sijunjung.
Kepala bidang penataan dan penataan lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau, Mohammad Fuad SH dikonfirmasi jumat (11/02/2022) terkait Sampai dimana proses kasus tersebut, apakah sudah dilakukan pemanggilan terhadap pemilik alat maupun penyewa alat, sampai berita ini ditertibkan, Fuad tidak memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Fuad menegaskan bahwa Pihaknya akan segera menerbitkan surat Perintah Penyelidikan untuk mengumpul keterangan keterangan dan alat bukti.
"Minimal 2 alat bukti dapat terpenuhi untuk dapat dinaikkan Tahap selanjutnya," terang M. Fuad, SH.
Fuad mengaku saat ini pihaknya telah mengantongi nama pemilik dan nama penyewa alat berat Buldozer tersebut.
"kita sudah mengantongi dua nama, nanti Penyewa dan pemilik akan diminta keterangan nya," cetus M. Fuad SH.


Komentar Via Facebook :