Dituding Berikan Uang 50 Juta, Pemilik Alat Berat Angkat Bicara

Dituding Berikan Uang 50 Juta, Pemilik Alat Berat Angkat Bicara

Ilustrasi Hutan (Net)

Terkait pemberitaan yang telah di publish sejumlah media dengan tudingan adanya dugaan pemberian uang sejumlah 50 juta kepada oknum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk mengeluarkan alat berat hasil Operasi tim gabungan Penegak Hukum (Gakkum) DLHK Riau, Pemilik alat sebut informasi itu tidak benar.

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Rahmalia Raisa sebagaimana disebut dalam sejumlah kabar adalah pemilik alat berat berupa buldozer, melalui suaminya, Rian Tanjung mengungkapkan kejadian sebenarnya.

Dalam keterangan, Rian menerangkan terkait alat berat yang disewa telah disalah gunakan diluar isi perjanjian, sehingga ditemukan oleh tim operasi gabungan DLHK Riau.

"Ya betul, memang alat berat kami yang disewa saat itu terkena operasi Gabungan tim Gakkum sekitar bulan desember lalu, sebelumnya perlu saya sampaikan agar tidak menjadi salah presepsi di masyarkat yang telah membaca berita di sejumlah media terkait berita yang sudah tersebar, pertama alat kami disewa kepada salah seorang bernama Irdon dari desa kasang di Kuantan singingi, sebelum terjadinya kontrak sewa menyewa, saya telah menanyakan penggunaan alat tersebut untuk apa dan sudah berizin atau belum, dan dijawab telah memiliki izin oleh pihak penyewa dan lahan tersebut dimiliki oleh ulayat ninik mamak kasang setelah itu dibuatlah perjanjian sewa atau kontrak secara jelas," Ungkapnya saat rekam wawancara kepada ranahriau.com, Rabu (2/2/2022) melalui sambungan selular.

Masih dalam penjelasan Rian, Ketika dirinya mengetahui alat berat tersebut telah ditemukan oleh tim gabungan dan dalam kondisi mati (tidak bisa digunakan), Rian langsung menanyakan kepada penyewa memeriksa kondisi alat itu di lokasi.

Alhasil, dari informasi mekaniknya, posisi alat berat ada didalam hutan yang tidak sesuai dengan isi surat sewa menyewa, sehingga rian menyebut, tidak perlu lagi untuk diperbaiki.

"Jadi begini, Setelah saya mengetahui alat rusak didalam, lalu saya menayakan kepada penyewa dan operator untuk masuk dan membawa mekanik, saya minta pertanggung jawaban penyewa karena alat berat tersebut rusak, dari informasi mekanik ternyata alat berada dalam kawasan hutan lindung, maka niat untuk memperbaiki, saya urungkan," Urainya.

Tidak sampai disitu, kata dia, ada salah seorang masyarakat di sana yang menyaksikan adanya dugaan pengrusakan alat berat miliknya yang dilakukan oleh seorang oknum Masyarakat Mitra Polisi (MMP) dengan dalih melakukan pengecekan barang bukti dilokasi.

"Dari informasi yang saya terima, ada masyarakat di desa kasang itu yang melihat Oknum MMP masuk kedalam, bahkan seorang warga itu juga telah menegur kepada pihak oknum tadi, pasalnya oknum itu terlihat sedang merusak alat berat tersebut, anehnya ketika ditegur, sang oknum malah berbalik menantang kepada warga yang melihat tadi dan menyebut "apa masih ada lagi orang diluar sana" sambil menunjukan senjata tajam, untuk bukti Vidionya kami punya" bebernya.

Dari peristiwa itu, dirinya bertanya, atas dasar apa Oknum itu merusak alat berat tersebut dan masuk kedalam tanpa ada pihak dari DLHK, sementara alat berat itu sedang diproses.

"Pertanyaan saya apa alasan mereka merusak alat berat tersebut ? “ tanya rian.

Belakangan diketahui, Oknum MMP itu Kata Rian berinisial "D"

"setelah saya telusuri, Oknum yang merusak alat berat saya adalah "D" Sebutnya.

Rian juga menambahkan, Oknum MMP itu bersama sejumlah orang mendatangi kediamannya di sijunjung sumatera barat. Meski sudah dilakukan penolakan agar tidak masuk kedalam, namun Oknum itu tidak menggubris dan tetap memaksa masuk.

"Saya dapat informasi dari karyawan, kebetulan saat mereka datang kerumah posisi saya sedang tidak dilokasi, dan dari keterangan orang saya mereka memaksa masuk dan mengambil dokumentasi foto serta bertanya tanya seputar alat kami, sayapun bertanya juga mereka datang sebagai apa, wartawan kah, petugas kehutanan riau atau sumbar, karena ini sudah bukan lagi wilayah Riau kan dan mana surat izinnya?," Jelas dia.

Sementara itu, saat ditanyakan pewarta ranahriau.com mengenai pemindahan alat berat yang telah temukan Tim DLHK Riau tadi, Rian menyebutkan, untuk mengamankan aset yang telah dirusak maka ada inisiatif dari rekan untuk memindahkan alat berat tersebut, sebab kondisi sudah mulai memanas.

"Ini inisiatif dari kawan kawan kami agar alat tidak semakin dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena kan alat berat tersebut tidak dijaga 24 jam dan tidak ada jaminan keamanan untuk mengawasi barang temuan tersebut," jawab rian.

Diakhir, Rian menegaskan, dirinya tetap menghormati proses yang sedang berjalan di DLHK, dan kita akan koperatif. Bahkan ada rencana untuk mendatangi DLHK Provinsi Riau sekaligus memberikan klarifikasi terkait berita yang sudah beredar.

"Saya Tetap menghormati DLHK dan akan koperatif apabila dibutuhkan untuk informasi, bahkan ada niat saya mau ke DLHK Riau untuk mengklarifikasi sekaligus meminta maaf karena ketidak benaran pemberitaan yang telah beredar," Tutupnya.

Sementara itu secara terpisah, ranahriau.com juga mengkonfirmasi Dinas DLHK Provinsi Riau.
Ngadiyana dan Masri  mewakili dari DLHK karna pada saat itu Kabid DLHK tidak ada di tempat.

Dari konfirmasi itu, mereka menegaskan, Pihaknya saat ini sedang mendalami informasi terkait pemberitaan adanya tuduhan penerimaan uang sebesar 50 juta untuk mengeluarkan alat berat.

"Kita sudah bentuk tim, dan akan segera mendalami hingga mengusut tuduhan di berita itu, jika ada yang menerimanya, tentu akan kita akan ambil tindakan tegas, dan sekaligus tim akan ke sumbar, berkordinasi dengan DLHK Sumbar, karena alat sudah berpindah kesana," Singkatnya.

Di wartakan sebelumnya, Alat Berat jenis Buldozer hasil tangkapan Tim Gabungan Gakkum DLHK Provinsi Riau bersama Masyarakat Mitra Polhut pada 9 desember 2021 yang lalu kembali ditemukan.

Diketahui Alat berat jenis Buldozer tesebut ditemukan saat Tim Gakkum DLHK, SPORC satuan Polhut Riau tersebut telah Raib dari lokasi penangkapan.

Raibnya alat berat Buldozer tersebut diketahui rabu (26/01/2022) saat dilakukan pengecekan ke lokasi oleh Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing, Abriman.

 

 

Editor : RRMedia
Sumber : Milik Ranahriau.com
Komentar Via Facebook :