Jebolnya Biogas Sei Tapung, Anggota DPR RI Sebut Pencemaran lingkungan Bisa Dipidana

Jebolnya Biogas Sei Tapung, Anggota DPR RI Sebut Pencemaran lingkungan Bisa Dipidana

Effendi Sianipar anggota DPR RI

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Kendati mediasi dan kompensasi sudah dilaksanakan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sei Tapung milik PTPN V, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil Riau, Effendi Sianipar menegaskan, Perlu adanya audit internal terkait persoalan jebolnya Biogas Sei tapung tersebut.

Hal itu disampaikannya kepada pewarta ranahriau.com, Rabu, (22/12/2021) Melalui sambungan selular.

"Saya rasa perlu adanya audit, karena adanya pencemaran lingkungan, ini menjadi persoalan serius, Audit SOP nya dan juga pelaksanaannya," Tukasnya.

Politisi PDIP inipun menambahkan, kata dia, sekalipun adanya indikasi faktor alam akibat curah hujan yang tinggi mengakibatkan jebolnya biogas itu, bukan berarti ini tidak dipikirkan, bisa jadi ada kelalaian dalam perhitungan teknis sehingga peristiwa itu terjadi.

"Kita minta Pihak terkait persoalan jebolnya biogas ini mengkaji ulang secara teknis agar tidak terjadi kembali," Singkatnya.

Namun, masih dijelaskan dia, perlu diperhatikan juga pengawasannya, DPRD Riau harus segera memanggil semua pihak terkait peristiwa jebolnya biogas itu, pasalnya jika diabaikan maka bisa saja akan kembali terjadi.

"Kapan saja DPRD Riau bisa panggil perusahaan dan yang berkaitan, ini harus menjadi catatan untuk di evaluasi, sebab pencemaran lingkungan bisa di pidanakan," Tutupnya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Bermula dari persoalan Biogas Jebol  di PKS  Sei Tapung tepatnya di perbatasan kebun Tamora  dan kebun Tandun milik PTPN V yang menyebabkan adanya rembesan limbah berdampak pada lingkungan Hidup di sekitar aliran sungai tersebut, DR. Elviriadi, Pakar Lingkungan hidup Riau turut bicara.

Dia melihat, peristiwa jebolnya biogas di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Tapung terindikasi adanya faktor kelalaian, bahkan Elviriadi menyorot ada yang diabaikan dari Standart Operasional Procedure (SOP).

"Jebolnya biogas, dinilai ada kelalaian terkait SOP, dan ini harus dievaluasi, tentunya dengan menganalisa dari peristiwa peristiwa sebelumnya, apakah ada atau tidak hal serupa, dan ini harus ditinjau secara cermat," Jelasnya secara tegas dihadapan Pewarta ranahriau.com, Kamis (16/12/2021) Di Pekanbaru.

Pakar sekaligus pemerhati lingkungan hidup inipun memaparkan analisanya, Kata dia, khusus di Riau persoalan serupa acap kali terjadi, hal itu disebabkan adanya ketidak cermatan dalam pengawasan, sehingga banyak perusahaan seakan apatis (acuh) pada persoalan limbah yang berdampak langsung dengan lingkungan.

"Persoalan ini sudah sering terjadi karena lemahnya pemantauan lingkungan, bahkan verifikasi teknis dibidang limbah dan operasional biogas banyak ditemukan ketidak sesuaian antara data dan fakta dilapangan, sehingga rawan adanya kesalahan (mistake) manajemen, Kandungan gas Methana (CH4) pada Biogas bila lepas ke udara atau air bisa meningkatkan suhu, ini berdampak pada ekosistem dan biota perairan banyak yang mati," Terangnya lugas.

Oleh karena itu, Masih dijelaskan DR. Elviriadi, Dinas lingkungan hidup hingga kementerian serta aparatur terkait harus segera melakukan evaluasi dari segala hal, diantarannya adalah pengawasan secara berkala dengan meninjau langsung ke lokasi bukan hanya sekedar melaporkan dan mendengarkan dari pihak perusahaan saja.

"Yang berkaitan dalam hal ini adalah dinas lingkungan hidup, ya harus tegas dan berikan sanksi jika memang adanya kesalahan ataupun kelalaian dari perusahaan atau pabrik kelapa sawit (PKS), Lihat langsung dan perketat pengawasannya," Sebutnya.

Sementara itu, saat ditanyakan mengenai adanya upaya perdamaian antara warga yang berdampak langsung, dengan PKS sei tandun memberikan kompensasi, DR. Elviriadi menilai itu silahkan saja.

"Jika masyarakat melakukan gugatan ini adalah urusannya perdata yang ditinjau dari aspek dampak limbah kepada warga," Singkat dia.

Kendati demikian, dirinya menyebut tidak sampai sebatas kompensasi, namun harus dilihat juga aspek dari Analisis dampak lingkungannya, jika menyebabkan matinya banyak ikan atau biota didasar sungai sehingga ekosistem menjadi rusak, maka Perusahaan itu harus di berikan sanksi juga oleh pemerintah terkait, sehingga fungsi pengawasannya benar benar berjalan.

"Tidak hanya kompensasi dengan warga saja lalu urusan selesai, ini adalah lingkungan hidup, yang didalamnya banyak biota hidup dan tumbuh, karena limbah biogas itulah ekosistem jadi rusak, dan harusnya ada sanksi dari pemerintah juga, baik sanksi administratif atau sanksi yang merujuk pada aturan yang berlaku soal lingkungan hidup," Tukasnya.

 

 

Editor : RRMedia
Sumber : Milik Ranahriau.com
Komentar Via Facebook :