Bapenda Riau Perpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan sampai 9 Desember 2021

Bapenda Riau Perpanjang masa penghapusan denda pajak kendaraan sampai 9 Desember 2021

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM-  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memperpanjang masa pelaksanaan penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai 9 Desember 2021. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Riau, Herman kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

''Program penghapusan denda pajak kita perpanjang sampai 9 Desember 2021, sebenarnya program pemutihan denda pajak sendiri telah berakhir 9 November 2021 akan tetapi diperpanjang mulai 10 November sampai 9 Desember 2021 mendatang'', ujarnya.

Alasan penghapusan denda pajak diperpanjang selama satu bulan, hal ini menurut Herman untuk memberikan pelayanan dan membantu masyarakat yang masih dalam suasana pandemi. Selain itu juga, banyaknya permintaan pemerintah daerah terkait pembayaran kendaraan plat merah yang kebanyakan baru bisa digunakan APBD Perubahan kabupaten/kota,

"Antusias masyarakat masih tinggi hal ini dapat dilihat dari banyaknya yang bertanya kapan pemutihan pajak diperpanjang lagi. Begitu juga permintaan dari kabupaten/kota yang rata-rata baru disahkan apbd perubahannya. mereka minta diperpanjang untuk menghindari denda. Setelah diadakan kaian dan konsultasi dengan Gubernur, maka kita putuskan untuk lakukan perpanjangan", paparnya.

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :