Hari Ini, KPK Kembali Periksa 10 Saksi Terkait OTT di Kuansing
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Hari ini, Komisi pemberantasan korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau
Hal tersebut dibenarkan Plt Juru bicara KPK Ali Fikri kepada ranahriau.com melalui pernyataan tertulisnya via whatsapp, Rabu, (3/11/2021) siang.
"iya, hari ini KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing yang melibatkan Bupati Kuansing (Non Aktif) Andi putra bersama SDR General Manager PT.AA (Adimulia Agrolestari),"jelas Jubir KPK Ali Fikri
Dikatakan Jubir KPK Ali Fikri, Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru. Rabu, (3/11/2021)
Adapun saksi-saksi yang diperiksa KPK sedikitnya ada 10 orang saksi, diantaranya Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Sri Ambar Kusumawati, Kemudian Umar Fathoni selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.
Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi Hermen selaku Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau
Kemudian, Tarbarita Simorangkir selaku Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau juga ikut diperiksa
Lebih lanjut, Zulfadli Kadis Perkebunan Provinsi Riau bersama Febrian Indrawarman Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau juga dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi
Kemudian, Anton Suprojo Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Ruskandi Kasi survei Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi
Selain nama-nama yang dituliskan tersebut, KPK juga menghadirkan Masrul selaku Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, bersama Risman Ali, Camat Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi juga ikut diperiksa
"Setiap penanganan perkara oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK) tentu tidak berhenti pada satu titik saja," jelasnya
Jubir KPK Ali itu menegaskan, bahwa KPK akan terus mengembangkan informasi dan data yang diperoleh dari keterangan yang dipanggil untuk bersaksi.
"Kami akan terus mengembangkan informasi dan data yang KPK peroleh dari keterangan saksi. Kami menghimbau kepada siapapun yang dipanggil tim penyidik KPK agar kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," Tukasnya
Komentar Via Facebook :