Webinar Literasi Digital Kabupaten Rokan Hilir Beri Pencerahan tentang
Bangun Demokrasi Di Media Digital
ROKAN HILIR, RANAHRIAU.COM - Rangkaian webinar literasi digital di Kabupaten Rokan Hilir mulai bergulir. Pada Jumat, 06-08-2021 pukul Sembilan pagi, telah dilangsungkan webinar bertajuk Bangun Demokrasi Di Media Digital.
Kegiatan massif yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI ini bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif-nya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar berbagai dampak negatif penggunaan internet.
Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait literasi digital. "Hasil survei literasi digital yang kita lakukan bersama siberkreasi dan katadata pada 2020 menunjukkan bahwa indeks literasi digital Indonesia masih pada angka 3,47 dari skala 1 hingga 4. Hal itu menunjukkan indeks literasi digital kita masih di bawah tingkatan baik," katanya lewat diskusi virtual. Dalam konteks inilah webinar literasi digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI ini menjadi agenda yang amat strategis dan krusial, dalam membekali seluruh masyarakat Indonesia beraktifitas di ranah digital.
Pada webinar yang menyasar target segmen Pelajar dan Mahasiswa dan sukses dihadiri ratusan peserta daring ini, hadir dan memberikan materinya secara virtual, para narasumber yang berkompeten dalam bidangnya, yakni Drs. Eko Pamuji, M.I.Kom, Sekretaris PWI Jatim dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Jatim; Masrizal Umar, ST, Chief Marketing Officer PT Spirit Inti Abadi; Hasbullah Rambe, Komisioner KPU Daerah Kab. Rokan Hilir; Fuji Abdul Rahman, SH, Dewan Pakar GEKRAFS. Pegiat media sosial yang juga pelaku Traveler, @elfriday, bertindak sebagai Key Opinion Leader (KOL) dan memberikan pengalamannya. Hadir pula selaku Keynote Speaker, Samuel A. Pangerapan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Pada sesi pertama, Drs. Eko Pamuji, M.I.Kom menjelaskan bahwa, adanya UU ITE yaitu untuk menjaga ruang publik digital tetap beradab, beretika, produktif, dan berkeadilan juga untuk menjaga demokrasi di ruang digital. Masyarakat digital yaitu masyarakat baru abad 21. Masyarakat yang identik dengan pola interaksi menggunakan teknologi digital yang menjadikan budaya digital yaitu kebiasaan berinteraksi menggunakan media baru.
Giliran pembicara kedua, Masrizal Umar, ST mengatakan bahwa, budaya literasi digital dapat dibentuk dengan penguatan karakter individu dalam berbangsa. Internalisasi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, digitalisasi kebudayaan dan TIK, cinta produk dalam negeri, hak digital warganegara dan budaya komunikasi digital, khususnya perempuan, anak, lansia dan daerah. Budaya digital tidak lepas dari budaya Indonesia.
Tampil sebagai pembicara ketiga, Hasbullah Rambe menjabarkan bahwa, fungsi etika digital yaitu untuk menilai apakah tindakan yang telah dikerjakan adalah benar atau salah, baik atau buruk dan cara untuk melakukan sesuatu.
Pembicara keempat, Fuji Abdul Rahman, SH menegaskan bahwa, kebebasan berpendapat sangat penting karena ruang publik yang digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat menjadi penting, sebab dengan pendapat yang disampaikan di ruang publik bisa memenuhi dua aspek ontologis (berkaitan dengan keadaan). Berkenaan dengan ekspresi kemanusiaan (express themselves) dan keunikan identitas (unique identity).
@elfriday sebagai key opinion leader dalam webinar kali ini, menuturkan kita harus menggunakan media sosial tetap harus sesuai dengan budaya Indonesia. Di era digital sudah diatur dengan Undang-undang dan norma-norma yang ada, jangan sampai kita ikut terjerat dengan hukum yang sudah di tetapkan oleh negara.
Para peserta mengikuti dengan antusias seluruh materi yang disampaikan dalam webinar ini, terlihat dari banyaknya tanggapan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Dessy, seorang pelajar, menanyakan apakah ada regulasi atau apa langkah pemerintah untuk mengawal agar budaya-budaya asing di dunia digital Indonesia dapat terfilterkan?
Dan dijawab oleh Drs. Eko Pamuji, M.I.Kom, bisa diterapkan kepada anak-anak disekolah sejak dini untuk diajarkan tentang budi pekerti dan menanamkan nilai-nilai budaya Indonesia, sehingga saat dewasa bisa memfilter budaya yang tidak baik. Peran pemerintah yaitu munculnya UU ITE, untuk menjaga ruang digital yang aman dan bersih.
Webinar ini merupakan satu dari rangkaian 32 kali webinar yang diselenggarakan di Kabupaten Rokan Hilir. Masyarakat diharapkan dapat hadir pada webinar-webinar yang akan datang.


Komentar Via Facebook :