Warga Dumai WM Diduga Gelapkan Invioce Perusahan Penjualan Sawit di Duri

Warga Dumai WM Diduga Gelapkan Invioce Perusahan Penjualan Sawit di Duri

DURI, RANAHRIAU.COM - Unit Reskrim Polsek Mandau telah melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang  W.M (30) warga Jalan Sidoreja Kelurahan Dumai Selatan Kodya Dumai, diduga pelaku Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan. 

Setelah mendapatkan pengaduan laporan dari Q.C /Tionghoa (33) warga jalan Jend. Sudirman, team reskrim Polsek Mandau langsung meringkus WM beserta barang buktinya 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri, pada Hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 Wib, di Jalan Kusuma Bakti No. 26, Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dan menjeratnya kedalam rumusan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. 

Kapoldek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan S.Ap melalui Kasihumasnya BRIPKA Putra Muryanto menjelaskan kronologisnya begini, Pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib, TKP di PT. Sawit Inti Prima Perkasa Jl. Rangau KM. 7 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupayen Bengkalis, Telah terjadi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan diduga yang dilakukan oleh terlapor An. W.M, Kronologis kejadian tersebut sewaktu pelapor sedang berada di rumah pelapor mendapat pesan Whatsapp dari terlapor yang mengatakan bahwa Invioce penjualan sawit dari PT. Sawit Inti Prima Perkasa telah cair sebesar Rp. 502.721.420 (lima ratus dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan telah di kirim ke rekening terlapor dengan No.Rek : 172-00-0109233-9 An. R.S. Mendengar hal tersebut pelapor langsung menghubungi pihak bank dan mengecek masuknya invoice tersebut dan kemudian pihak bank memberitahu kepada pelapor bahwasanya invoice penjualan sawit belum masuk. Lalu setelah di cek oleh pihak Bank ternyata terlapor telah mengganti rekening penerimaan invoice tersebut, Mendengar hal tersebut pelapor langsung menghubungi terlapor namun sudah tidak bisa dihubungi. 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 502.721.420 (lima ratus dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.  

Kronologis penangkapannya Pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 21.00 wib team opsnal Polsek Mandau menerima informasi bahwa keberadaan Terlapor an. W.M ada di kota Pekanbaru tepatnya Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru kemudian team opsnal berangkat menuju alamat Terlapor/TSK. 

Pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 wib team opsnal tiba di kediaman TSK dan melakukan penangkapan terhadap TSK an. W. M dan hasil introgasi TSK mengakui perbuatannya serta menunjukan kartu ATM miliknya yang diduga sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. 

Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Muhammad Saleh
Komentar Via Facebook :