Refleksi hari ulang tahun Kemerdekaan, Sudahkah Pendidikan Indonesia Merdeka

Refleksi hari ulang tahun Kemerdekaan, Sudahkah Pendidikan Indonesia Merdeka

RANAHRIAU.COM- Dinamika peradaban di dunia berubah secara terus menerus merupakan suatu keniscayaan. percepatan perubahan tersebut dipicu oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Saat ini kita dihadapkan pada apa yg disebut dengan Era Disrupsi. tersebut dikenal dengan istilah VUCA (Volatile, Uncertain, Complexity and Ambiguity) dan Era Revolusi Industri 5.0. VUCA merupakan  fenomena keadaan yang cepat berubah, sulit untuk di prediksi dan penuh dengan ketidakpastian, sedangkan Era Industri 5.0 dengan kemajuan dunia teknologi informasi yang berbasis digital dan internet (virtual) yang ditandai dengan penggunaan teknologi robotik (artificial intelligence), rekayasa intelektual, Internet of Things (IoT), nano-teknologi, hingga yang disebut dengan sistem komputasi awan (cloud computing) semakin memicu percepatan perubahan tersebut. 

Di era VUCA dan Revolusi Industri 5.0 ini, hampir semua dimensi peradaban manusia telah berubah dan mengalami disrupsi. Di era berbasis digital dan internet, perilaku manusia pun sudah berubah, mengubah cara beraktifitas manusia dalam skala, ruang lingkup, kompleksitas, dan transformasi dari pengalaman hidup sebelumnya. Bahkan saat wabah pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak akhir 2019, semua orang pun dituntut berubah untuk menerapkan tata kehidupan baru (Era New Normal). Pandemi Covid-19 seolah makin mempercepat terjadinya perubahan, tak hanya pada aktivitas dan interaksi sosial dan ekonomi, termasuk juga dunia pendidikan. 

Namun sangat disayangkan,  ketika semua lini peradaban beradaptasi dengan perubahan yang terjadi, ketika dunia sudah menjalani era industri 4.0 bahkan telah memasuki era industri 5.0, justru dunia pendidikan Indonesia (termasuk Riau) paling lambat berubah. Atau bahkan belum berubah, jalan ditempat, masih begitu-begitu saja, atau malah terjadi kemunduran. Guru yang selalu merasa lebih hebat dari siswa. Ruang kelas yang tidak me-merdeka-kan siswanya, padahal sudah ada kebijakan Merdeka Belajar. Siswa tidak nyaman belajar, pendidikan jadi tidak menyenangkan, seolah menjadi beban dalam hidup.

Dari data dan fakta yang mengemuka, output dunia pendidikan (lulusan sekolah menengah dan perguruan tinggi) tidak dapat mengimbangi tuntutan perkembangan dunia usaha dan industri tersebut, sehingga angka pengangguran Indonesia semakin meningkat. Setiap tahun terus terjadi kesenjangan antara dunia pendidikan (supply side) sebagai produsen tenaga kerja baru dengan ketersediaan lapangan kerja ataupun kemampuan untuk diterima di Dunia Kerja sebagai demand side. Berdasarkan data BPS, pada 2018 angka pengangguran di Indonesia tercatat sebesar 7.000.691 orang atau 5,34% dari jumlah angkatan kerja. Jumlah itu menurun tipis dibanding tingkat pengangguran terbuka pada 2017 sebesar 7.040.323 orang atau 5,5% dari total angkatan kerja. Jumlah pengangguran pada 2017 juga hanya menurun sedikit dibandingkan angka 2016 yang sebanyak 7.031.775 orang, atau 5,61% dari total angkatan. Hal yang sama berturut-turut bisa ditemukan jika menelusuri tingkat pengangguran selama 6 tahun terakhir.

Kondisi ini dipertegas oleh Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebagaimana di kutif dari Kompas.com, beliau menjelaskan tingkat pengangguran terbuka diproyeksi akan meningkat 4 juta hingga 5,5 juta di tahun 2020 akibat dampak pandemi virus corona. Lambannya laju penurunan jumlah pengangguran diikuti dengan selalu bertambahnya jumlah angkatan kerja berlatar belakang pendidikan SMA - SMK dan Perguruan Tinggi (PT) yang menganggur, sehingga angka pengangguran terus naik sepanjang 2012 – 2018.

Berdasarkan catatan INDEF, jumlah penganggur lulusan SMA-SMK naik dari kisaran 1 juta orang pada 2012 menjadi sekitar 1,7 juta orang pada 2018. Sementara itu, penganggur lulusan PT (Pergurusan Tinggi) meningkat dari sekitar 400.000 orang menjadi 700.000 orang. Sedangkan daya serap lapangan kerja (demand) sebesar 37% yang artinya masih terlalu jauh di bawah dibandingkan dari mesin produksi Dunia Pendidikan (supply).

Dunia pendidikan di Indonesia pernah menjadi kiblat negara-negara tetangga, salah satunya Malaysia. Sekitar setengah abad lalu, pendidikan di Malaysia jauh tertinggal. Indonesia bahkan mengirim cukup banyak tenaga guru berkualitas ke Malaysia antara tahun 1960 – 1970-an. Selain itu, Malaysia juga mengirimkan putra-putri terbaiknya untuk berguru ke Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, kualitas pendidikan di Indonesia tampaknya berjalan di tempat, malah cenderung mundur. Kini, bukan cuma Malaysia tidak lagi mengimpor guru dari Indonesia dan mengirim siswa belajar ke Indonesia, justru Indonesia kini berbondong-bondong belajar ke luar negeri.

Survei kemampuan pelajar yang dirilis oleh Programme for International Student Assessment (PISA) pada Desember 2019 di Paris, menempatkan Indonesia di peringkat ke-72 dari 77 negara. Berada di peringkat enam terbawah, masih tertinggal jauh dari negara tetangga di ASEAN seperti Malaysia dan Brunei Darussalam. Indikator Education Index dari Human Development Reports (2017), menyebut Indonesia menempati posisi ke-7 di ASEAN dengan skor 0,622. Skor tertinggi diraih Singapura (0,832), Malaysia (0,719), Brunei Darussalam (0,704), Thailand dan Filipina sama-sama memiliki skor 0,661. Ini hanya menegaskan. Bahwa indeks pendidikan yang rendah jadi sebab daya saing pun lemah.

Sedangkan data dan angka pendidikan di Riau berdasarkan Statistik Pendidikan Provinsi Riau tahun 2020 yang dirilis BPS Riau pada Juni 2021, di tahun 2020 persentase penduduk 7-24 tahun yang tidak/belum pernah sekolah sebesar 0,31 persen, yang masih sekolah sebesar 73,29 persen, dan yang tidak bersekolah lagi sebesar 26,41 persen. Data Susenas 2020 menunjukkan bahwa 33,25 persen penduduk 15 tahun ke atas adalah tamat SM/sederajat, dan hanya sekitar 10,71 persen penduduk yang berhasil menyelesaikan pendidikannya hingga jenjang Perguruan Tinggi (PT).

Dari data Kemendikbud tahun 2019/2020, terdapat  sebanyak 2.013 siswa yang putus sekolah di jenjang SMA/Sederajat di Riau, dengan rincian untuk jenjang SMA, 684 siswa putus sekolah saat kelas X, 260 putus sekolah saat kelas XI, dan 271 putus sekolah di kelas XII. Kemudian, untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Kemendikbud mencatat ada 798 siswa yang putus sekolah di Riau, rinciannya 525 siswa putus sekolah di kelas X, 138 siswa putus sekolah di kelas XI, dan 135 siswa putus sekolah di kelas XII. Jumlah Angka Putus Sekolah (APS) Provinsi Riau menempati posisi tertinggi nomor 3 nasional. Hal ini terjadi dikarenakan masih rendahnya IPM (Indeks Pembangunan Manusia / Human Development Index) dibeberapa kabupaten/kota di Riau. Selain itu, APK/APM Provinsi Riau masih dibawah APK/APM Nasional, terutama tingkat SMA/SMK.

Pendidikan di Indonesia dewasa ini mengalami banyak tantangan dan masalah. Beberapa  kasus  yang  menggambarkan kondisi tersebut diantaranya adalah: (1) rendahnya layanan pendidikan di Indonesia,(2) rendahnya mutu pendidikan di Indonesia, (3) rendahnya mutu pendidikan tinggi di Indonesia, (4) rendahnya kemampuan literasi anak-anak Indonesia. Kualitas  pendidikan  di Indonesia  masih  rendah  hal  ini  disebabkan  oleh banyak faktor diantaranya: 1. Rendahnya sarana fisik, 2. Rendahnya kualitas guru, 3. Rendahnya kesejahteraan guru, 4. Rendahnya prestasi siswa, 5. Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan, 6. Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan, 7. Mahalnya biaya pendidikan.

Ternyata mandatory UU yang mewajibkan minimal 20% alokasi anggaran pendidikan, harus diakui bahwa anggaran tidak berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pendidikan. Data UNESCO dalam Global Education Monitoring (GEM) Report 2016, mutu pendidikan di Indonesia menempati peringkat ke-10 dari 14 negara berkembang. Sedangkan kualitas guru sebagai komponen penting dalam pendidikan, berada di urutan ke-14 dari 14 negara berkembang di dunia, dan 75% sekolah di Indonesia tidak memenuhi standar layanan minimal pendidikan.

Peran Penting Pendidikan.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Pernyataan tersebut dipertegas pada Pasal 31 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Ayat 2 kemudian menekankan “agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang diatur oleh undang-undang”. Hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya pendidikan di negara Indonesia.

Bahkan pada masa Kesultanan Siak Sri Indrapura, pendidikan dijadikan strategi utama untuk melawan kolonialisme Belanda. Hal yang sama dilakukan oleh tokoh-tokoh pergerakan dan pendiri negara (The Founding Father) dalam merebut kemerdekaan Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan bagi rakyat, Sultan Assyaidis Syarif Hasim Abdul Jalil Syarifuddin (Sultan Siak ke XI), mendirikan Madrasah Taufiqiyah al Hasyimiah untuk anak laki-laki dengan lama pendidikan 7 tahun. Sedangkan Tengku Agong, permaisuri pertama mendirikan sekolah kepandaian puteri, Latifah School. Sepeninggal permaisuri pertama pada 1927, Tengku Maharatu yang merupakan permaisuri kedua mendirikan asrama puteri bernama Istana Limas yang menampung anak-anak yatim piatu yang disekolahkan di Latifah School, disamping itu juga didirikan Madrasyahtul Nisak untuk kaum perempuan dengan lama pendidikan 7 tahun, serta sebuah Taman Kanak-kanak.‎ Siasat perlawanan ini semakin dikembangkan lagi pada masa Sultan Assyaidis Syarif Kasim Abdul Jalil Syaifuddin / Sultan Syarif Kasim (Sultan Siak ke XII). 

Pendidikan adalah hal pokok yang akan menopang kemajuan suatu bangsa. Kemajuan suatu bangsa dapat diukur dari kualitas dan sistem pendidikan yang ada. Tanpa pendidikan, suatu negara akan jauh tertinggal dari negara lain. Pendidikan menjadi modal dalam mengantarkan negara dan masyarakat berinteraksi pada skala global menghadapi tantangan dunia yang semakin kompleks. Pendidikan juga menjadi penentu suatu negara dikatakan maju atau berkembang. 

Beberapa kriteria negara maju antara lain memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas tinggi dengan tingkat kehidupan yang baik sehingga mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara internasional tujuan pembangunan di bidang pendidikan tertuang dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) khususnya pada tujuan ke empat yaitu memastikan mutu pendidikan yang inklusif dan merata, serta mempromosikan kesempatan belajar seumur hidup bagi semua.

Pendidikan dan Kewajiban Negara

Indonesia sudah merdeka selama 76 tahun. Banyak orang yang beranggapan bahwa Indonesia benar-benar merdeka, namun menilik fakta kondisi rakyat, sejatinya Indonesia belum benar-benar merdeka terutama dalam hal pendidikan. Hal ini ditunjukkan dengan tidak meratanya pendidikan antara orang kaya dengan orang miskin, terlebih lagi perbedaan pendidikan di kota dengan di pedalaman, masih sangat jauh sekali.

Ketika pemerintah sibuk dengan model pembelajaran yang diterapkan di Indonesia, kurikulum mana yang pas untuk mengejar ketertingalan kita dengan pendidikan luar Negeri, di luar sana banyak anak pinggiran, desa-desa yang tertinggal anak-anak nya belum bisa mengenyam pendidikan yang layak.

Sejatinya pendidikan adalah hak asasi manusia yang diakui secara nasional dan internasional. Pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga Negara, tersebab itu peraturan tentang hak-hak warga negara atas pendidikan diatur dalam konstitusi sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan wujud pengakuan negara terhadap hak-hak warga negaranya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. 

Konstitusi negara mengamanahkan pendidikan diarahkan untuk seluruh rakyat dengan perhatian utama pada rakyat yang tidak mampu (fakir, miskin, yatim dan terlantar), sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1), yang berbunyi, ’’Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’’. Dalam hal ini jelas, negara sebagai pengayom dan pelindung serta harus bertanggung jawab langsung dalam penanganan dan pembinaan terhadap anak-anak terlantar. Pasal ini pada dasarnya merupakan hak konstitusional bagi seluruh warga miskin dan anak-anak yang terlantar di seluruh bumi Indonesia sebagai subyek hak asasi yang seharusnya dijamin pemenuhannya oleh Negara.

Jaminan hak memperoleh pendidikan ini dipertegas lagi dalam Undang Undang Nomor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 1 ayat (18)  “Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah” dan Pasal 5 ayat (1) “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.

Lebih lanjut, sebagaimana ditegaskan pada konsideran menimbang Undang Undang Nomor : 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan “bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Atas dasar ketentuan konstitusi tersebut, adalah suatu keharusan bahkan menjadi kewajiban pemerintah (penyelenggara dan pengelola pendidikan negara) untuk memberikan prioritas yang utama kepada anak-anak fakir miskin dan yatim agar diterima di sekolah-sekolah pemerintah (sekolah negeri). Sangat diperlukan implementasi kebijakan keberpihakan (affirmative policy) yang adil dan pasti, serta transparan dan konsisten bagi anak-anak masyarakat miskin pada kuota PPDB (tentunya harus diiringi dengan sosialisasi dan akses informasi yang jelas dan masif), setidaknya keadilan pendidikan ini dapat menjadi bentuk konkrit makna kemerdekaan yang dapat dinikmati oleh rakyat.

Hakikat Pendidikan dan Transformasi Pendidikan Indonesia.

Pendidikan Indonesia sudah kehilangan arah. Pendidikan di Indonesia dalam bentuk sekolah telah tercabut dari akar kesejarahan sistem pendidikan nasional. Pendidikan di Indonesia sudah tidak lagi bertumpu pada nilai-nilai dasar pendidikan yang me-merdeka-kan, pendidikan yang menyadarkan, pendidikan yang memanusiakan manusia muda, dan pengangkatan manusia muda ke taraf insani.

Esensi pendidikan nasional, selain berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pendidikan harus berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Agar pendidikan mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. 

Di Indonesia, peran pendidikan dalam membangun martabat dan peradaban manusia  sepertinya masih  sebatas  wacana,  karena  dilihat  dari  sisi  capaian  dalam pendidikan masih jauh dari harapan semestinya. Fakta dan realitas yang terbentang, pendidikan bisa jadi baru sebatas seremonial, baru sebatas memenuhi rangkaian perbuatan yang terikat pada aturan tertentu. Terlalu tergantung pada kurikulum dan sarana prasarana, belum banyak melibatkan kreativitas dan pikiran yang merdeka, belum menyentuh kepada inti dan hakikat pendidikan itu sendiri. Pendidikan esensinya haruslah menyentuh inti dan bertumpu pada hakikat, bukan sekadar seremoni dan rutinitas belajar-mengajar yang apa adanya.

Pada hakikatnya pendidikan tak hanya soal pengetahuan dan kecerdasan, pendidikan adalah soal mentalitas dan keteladanan. Belajar tak hanya pengetahuan dan pandai, namun soal pengalaman dan pengamalan. UU Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tegas menyatakan “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.”

Hakikat pendidikan adalah proses kehidupan yang merupakan upaya untuk memanusiakan manusia agar memiliki peradaban (nilai dan pengetahuan religius, nilai dan pengetahuan budaya). Jika menilik lebih dalam lagi, terdapat 3 inti dari hakikat pendidikan, pertama : memanusiakan orang yakni menjadikan seorang agar memiliki harkat dan martabat sebagai manusia. Kedua : penciptaan jati diri dan membangun karakter, yakni proses aktif mengembangkan diri sebagai pribadi, anggota masyarakat dan sebagai makhluk Tuhan. Ketiga : proses transformasi budaya, yakni kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi lain. 

Perubahan yang cepat pada semua dimensi kehidupan, membuat tantangan baru yang harus disikapi dengan beradaptasi dan bertransformasi. Perubahan hampir selalu membawa kebaruan. Menghadapi kebaruan diperlukan belajar cepat dan  mental tangguh sebagai pembelajar lincah. Kecepatan dan kelincahan juga diperlukan menghadapi volatilitas. Hidup di Era Vuca dan Era Disrupsi memang penuh guncangan perubahan yang disertai ketidakpastian, karena situasi semakin kompleks. Vuca disebut-sebut akan membuat manusia fragile atau rapuh. Namun demikian, fragility akibat Vuca dapat dikonversi menjadi agility bila disiapkan dengan skill baru. Antara lain, menciptakan kekuatan visi baru tentang masa depan, kreativitas, risk literasi, complex problem solving, fleksibilitas, dan kolaborasi.

Satu diantara upaya adaptasi yang menjadi keniscayaan dan mutlak untuk dilakukan dalam menghadapi perkembangan dunia yang dinamis tersebut adalah program peningkatan kapasitas (capacity building) SDM, membenahi dan meningkatkan mutu pendidikan. Pembenahan pendidikan sebagai upaya bagi peningkatan dan pengembangan kapasitas serta kompetensi SDM, memiliki peran penting dan strategis dalam menyiapkan SDM untuk dapat bekerja dan berusaha dengan baik dan profesional mengikuti perubahan yang terjadi.

Optimisme dalam membangun bangsa adalah keharusan dan suatu keniscayaan, karena akan memberi energi positif dalam berpikir dan bertindak. Disinilah pentingnya pembenahan dan peningkatan mutu pendidikan untuk mempersiapkan SDM yang unggul (profesional, kompeten dan berdaya saing). SDM unggul adalah yang responsif dan adaptif terhadap perubahan. 

Resposif terhadap perubahan mensyaratkan sejumlah softskill seperti kemampuan belajar cepat, kelincahan, fleksibilitas, dan future mindset. Future mindset menarik garis ke depan dengan penuh keyakinan bahwa perubahan adalah keniscayaan. Future mindset selalu siap dan sigap menghadapi perubahan dan ketidakpastian. Ketidakpastian harus dihadapi dengan kolaborasi karena masa depan yang dahsyat pada umumnya berbasis kolaborasi. Manusia tidak mungkin sendiri-sendiri menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian. Sebab, kolaborasi memungkinkan terjadinya akumulasi potensi untuk menjadi kekuatan baru. Namun kolaborasi yang kuat akan tercipta bila disadari oleh rasa saling percaya tinggi. 

Transformasi  pendidikan  di  Indonesia  adalah  sebuah  sistem untuk membangun kembali ruh pendidikan di Indonesia agar sesuai dengan tujuan pendidikan  nasional  di  Indonesia.  Tujuan pendidikan  nasional  Indonesia diharapkan mampu melahirkan manusia Indonesia yang religius dan bermoral, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, dan berkepribadian dan bertanggung jawab.

Komponen transformasi pendidikan mencakup beberapa hal pokok berikut, yaitu, 1) Kebijakan Pendidikan; kebijakan pendidikan harus menunjukkan arahan yang jelas mengenai tujuan dan target yang ingin dicapai serta cara untuk mencapainya, 2) Pengembangan Kompetensi Guru ; guru sebagai motor terdepan dalam perubahan harus menjadi pihak pertama yang siap dalam proses perubahan ini. 3) Teknologi ; integrasi teknologi dalam proses belajar merupakan sebuah keniscayaan. 4) Riset dan Evaluasi ; proses pendidikan membutuhkan umpan balik dan riset untuk menyempurnakan sistem pendidikan. 5). Kurikulum ; kurikulum sebagai rancangan pembelajaran harus seiring dengan tuntutan jaman.

Satu diantara komponen transformasi pendidikan dalam upaya peningkatan mutu dan untuk perubahan dunia pendidikan adalah membenahi kualitas guru. Sudah tidak zamannya lagi guru-guru yang mengajar dengan pola "top-down", guru sentris sudah harus ditinggalkan. Hingga siswa kian sulit belajar untuk mengeksplorasi potensi dirinya. Saat nya guru sebagai fasilitator dan pendamping proses belajar mengajar, sekaligus berperan menjadi teman dan orang tua siswa. Guru sebagai teman, menjadi tempat cerita dan mengungkapkan keluh kesah (curhat). Guru sebagai orang tua selalu siap mendampingi siswa disegala kondisi, harus dapat memahami karakter (minat dan bakat) bahkan menyelami psikis siswa, mampu membantu setiap permasalahan yang dihadapi siswa baik terkait persoalan di sekolah maupun masalah dikehidupan luar sekolah. Namun demikian kewibawaan guru harus tetap diutamakan, tersebab guru adalah teladan bagi siswa dan juga masyarakat. Guru mesti dan harus berubah, senantiasa meningkatkan profesionalisme dan meng-up-grade (serta up-date) kompetensi, selalu melakukan inovasi dan mengembangkan kreativitas.

Pendidikan merupakan proses sistematis untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik. Idealisme pada pendidikan mengedepankan nilai-nilai humanisme yang mendasar, sehingga dengan nilai-nilai tersebut mampu membentuk manusia-manusia yang berkualitas. Hal ini dapat dilihat dari filosofi pendidikan yang intinya adalah untuk mengaktualisasikan tiga dimensi kemanusiaan yang paling mendasar, yakni:(1) afektif yang tercermin pada kualitas keimanan dan ketakwaan, etika dan estetika, serta akhlak mulia dan budi pekerti luhur; (2) kognitif yang tercermin pada kapasitas pikir dan daya intelektualitas untuk menggali ilmu pengetahuan dan mengembangkan serta menguasai teknologi; dan (3)  psikomotorik yang tercermin pada kemampuan mengembangkan ketrampilan teknis dan kecakapan praktis.

Menggesa transformasi  pendidikan Indonesia merupakan suatu keniscayaan untuk  mengentas  masalah  SDM  di  Indonesia. Dengan  terlaksananya  pendidikan  manusia seutuhnya, pendidikan akan mampu mencetak anak-anak bangsa yang potensial dan siap berperan aktif dalam masyarakat dunia. Sebagai generasi yang potensial, empat  pilar  pendidikan  (UNESCO : learning to know, learning to do, learning, tobe, dan learning to live together) akan dapat  terintegrasi  dalam  diri  mereka  yang  nantinya memberikan kesejahteraan bagi kehidupan mereka di masa depan. Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia.***

 

Penulis : Muhammad Herwan, Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Riau.


 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :