Eksekusi Lahan Sawit di Kepenghuluan Teluk Bano I
Depidar Baladhika Karya Riau dukung Bupati Rokan Hilir Pertegas kedudukan lahan sengketa
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Baladhika Karya Provinsi Riau meminta serta mendukung Bupati Kabupaten Rohil untuk segera melakukan penegasan atas kedudukan lahan yang dieksekusi dan merupakan asset dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, hal ini disampaikan oleh ketua Depidar Baladhika Karya Riau kepada wartawan ranahriau.com, Kamis (19/08/2021).
"kami meminta kepada Bupati Rokan Hilir untuk mempertegas kedudukan lahan tersebut yang merupakan aset dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir", ujarnya.
Adapun lahan yang dimaksud berlokasi di Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, berupa lahan kebun sawit milik anggota DPRD Provinsi Riau Siswaja muljadi alias Aseng, Lahan Kebun sawit yang di eksekusi seluas 453 Hektar dalam kasus perambahan hutan berada di Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako. Ekskusi sesuai keputusan Makamah Agung (MA) nomor: 2510/K/PIDSUS berbunyi merampas dan mengembalikan kepada negara lahan seluas 453 hektar.
Kepala Kejari Rokan Hilir, Gaos Wicaksono, SH.MH menjelaskan, pelaksanaan ekskusi berdasarkan release keputusan Revisi Makamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN), yang diterima tanggal 2 Oktober 2018, dan jaksa minta petunjuk keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung), berdasarkan ketentuan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
"Kejaksaan adalah penempatan Pengadilan Negeri, sehingga harus melaksanakan ekskusi ini kalau upaya hukum "monggo", dan kami telah melakukan perlawanan hukum Ekskusi tersebut", tegas Goas.
Ia mengatakan, tugas jaksa melaksanakan penempatan keputusan hakim, sehingga harus melaksanakan ekskusi, "Silakan upaya hukum Aseng melakukan perlawanan ekskusi, sudah kami dilakukan yang namanya ekskusi, gugatan hak warga negara, namun tidak akan menunda pelaksanaan ekskusi ini", tegasnya.
Sementara, kuasa hukum Aseng menyatakan, kami warga bisa minta pembelaan kepada kepolisian dan pengadilan, dan kami tidak bisa menerima dua keputusan yang telah direvisi Makamah Agung.
Penyidik Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup Provinsi Riau menegaskan, ekskusi keputusan Makamah Agung, yang punya hak kejaksaan negeri Rohil. Sementara hasil dari putusan diserah kepada negara melalui DKLH Provinsi Riau yang mengurus tata kelola hutan.
Dalam hal ini tentunya akan dipertimbangkan, karena disini adanya kehidupan masyarakat bukan lagi bicara disini nasib kehidupan karyawan (pekerja) tersebut.
Seperti disampaikan Kejari, keputusan upaya hukum sudah ditempuhnya, terkait dengan nasib karyawan menunggu hasil keputusan, akan dibicarakan kepada forkompinda karena hutan wewenang KLH. "Kami hanya menerima hasil eksekusi, tentu berkoordinasi KLH semuanya harus taat hukum", tegas Penyidik DKLH Riau.


Komentar Via Facebook :