Tunggu Putusan, Kajari Kuansing Tegaskan Kasus Korupsi 3 Pilar Jalan Terus
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman menegaskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Proyek 3 Pilar Pemkab Kuansing terus berlanjut. Meski diterpa isu miring dan tekanan kelompok tertentu, pihaknya akan mengusut keterlibatan siapa saja yang terkait dengan kasus tersebut.
"Tentu saja, aktor-aktor lainnya akan kita ungkap. Proses terus berjalan akan tetap lanjut," kata Hadiman saat dikonfirmasi lewat saluran telepon Whatsapp, Minggu (15/8/2021).
Ia menjelaskan, terkait kasus Korupsi 3 Pilar yakni Proyek Hotel Kuansing, dijadwalkan putusan akan dijatuhkan pada Jumat, 27 Agustus mendatang. Pihaknya akan menunggu putusan majelis hakim yang menyidangkan 3 terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
"Putusan pengadilan terhadap kasus yang sudah disidangkan menjadi salah satu rujukan dalam pengembangan kasus tersebut. Kita tunggu saja nanti ya. Kita tak ingin mendahului isi putusan," tegas Hadiman yang pernah menyandang predikat Kajari Terbaik (Berprestasi) Ketiga di Indonesia dari Kejaksaan Agung tersebut.
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan pejabat di Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fahrudin dan Alfion Hendra, serta satu pihak swasta, yakni Robert Tambunan selaku Direktur PT Betania Prima, kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp 5,05 miliar dari nilai proyek sebesar Rp 13,1 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan Hotel Kuansing pada APBD 2015 lalu.
Hotel Kuansing adalah salah satu proyek fisik yang masuk dalam Proyek 3 Pilar. Dua proyek lainnya yakni kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks) dan Pasar Tradisional Berbasis Modern Kuansing. Total anggaran direncanakan bakal dikucurkan untuk Proyek 3 Pilar tersebut mencapai Rp 200 miliar.
Hanya saja, ketiga proyek yang dicanangkan oleh mantan Bupati Kuansing, Sukarmis di akhir masa jabatan periode keduanya pada 2014 lalu, hingga kini tak ada yang tuntas.
Hasil penelusuran, anggaran yang dikucurkan untuk Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp 44 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor PT Guna Karya Nusantara. Belakangan ada alokasi anggaran tambahan pasar sebesar Rp 5 miliar.
Sementara, proyek pembangunan Uniks mendapat alokasi rencana anggaran sebesar Rp 51 miliar dan tambahan anggaran lanjutan sebesar Rp 23 miliar. Terkait proyek Hotel Kuansing, dialokasikan anggaran mencapai Rp 41 miliar dan alokasi anggaran tambahan sebesar Rp 8 miliar.
Sukarmis dan Andi Putra Jadi Saksi
Dalam kasus ini, majelis hakim juga sudah meminta keterangan (pemeriksaan saksi) terhadap mantan Ketua DPRD Kuansing (2014-2019), Andi Putra dan mantan Bupati Kuansing, Sukarmis. Andi Putra kini menjabat sebagai Bupati Kuansing. Sukarmis merupakan ayah dari Andi Putra yang memenangkan pilkada Kuansing pada 2020 lalu.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Sukarmis saat ditanyai majelis hakim lebih banyak menjawab dengan tidak tahu. Padahal, Sukarmis menjabat sebagai Bupati Kuansing berturut-turut dua periode sejak 2006-2016 lalu.
Sukarmis beralibi kalau proyek tersebut sepenuhnya telah dipercayakannya kepada para anak buahnya, yakni Sekretaris Daerah, Kadis Cipta Karya dan Bappeda.
Majelis hakim sempat heran dengan jawaban Sukarmis tersebut.
"Anda semua bilang tidak tahu, tapi semua tanda yang tanda tangan. Kalau memang tidak mau tahu, bikin surat kuasa untuk Sekda. Ini kan tidak, anda semua yang tanda tangani," respon hakim saat persidangan awal Juli lalu.
Setali tiga ulang, Andi Putra saat dicecar juga menjawab dengan tidak ingat yang membuat majelis hakim terheran-heran.
Andi Putra Mengaku Diperas
Di tengah berjalannya rangkaian proses hukum sejumlah dugaan kasus korupsi di Pemkab Kuansing, Bupati Kuansing Andi Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing, melaporkan petinggi Kejaksaan Negeri Kuansing ke Kejati Riau. Adalah Kejari Kuansing, Hadiman yang dilaporkan melakukan pemerasan terhadap Andi Putra.
Andi mengaku diperas sebesar Rp 1 miliar melalui oknum petugas di Kejari Kuansing. Tidak jelas kemana hulu aliran uang dugaan pemerasan tersebut. Pihak Kajati Riau pun telah melakukan inspeksi (pemeriksaan internal) atas laporan Andi Putra tersebut.
Dua orang telah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau, yakni Andi Putra dan Hendra alias Keken, mantan Kepala BPKAD Kuansing. Kajari Kuansing Hadiman juga mengaku sudah diklarifikasi soal laporan Andi Putra tersebut.
Hadiman pernah membantah melakukan pemerasan. Sebaliknya, ia menyebut kemungkinan perbuatan itu adalah ulah staf hononer Kejari Kuansing yang sudah dipecat pada 2020 lalu. Staf honorer tersebut dituding kerap membocorkan penyelidikan kasus hukum di Pemkab Kuansing.
Apa hasil inspeksi, hingga saat ini Kajati Riau belum menyampaikan ke publik.
"Saya tidak memiliki kapasitas soal hasil inspeksi tersebut. Tidak tepat juga saya memberikan komentar. Sebaiknya, ditanyakan saja ke Aswas Kejati Riau," kata Hadiman. (*)


Komentar Via Facebook :