Sempat Terhenti, Kini Sawmil Disekitar Hutan Lindung Kembali Beroperasi
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Sempat terhenti beroperasi setelah adanya pemberitaan dugaan peraktek illegal loging (ilog) dan sawmil di sekitar kawasan hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kuansing, kini sawmil tersebut kembali beroperasi.
Sawmil tersebut kembali beroperasi diketahui Setelah dilakukannya penelusuran oleh wartawan yang turun langsung ke lokasi. di lapangan, wartawan menerima informasi dari empat sawmil yang ada, terdapat tiga sawmil yang beroperasi kembali yang beberapa hari lalu sempat 'off'.
Yang menjadi persoalan, mengapa bisa sawmil dugaan peraktek ilegal loging dibiarkan di sekitar hutan lindung? Padahal, terkait praktek ilegal loging ini tegas aturan pidananya, antara lain berdasarkan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Anehnya, Aparat penegak hukum tidak bertindak tegas mengusut dugaan peraktek ilegal loging di suatu lokasi, apalagi misalnya juga ada sawmil. Sudah berapa lama beroperasi?, kayu bahan bakunya dari mana, apa ada izin sawmil. Mestinya Itu bisa diusut.
Kendati demikian, Persoalan ini juga sudah sampai ke pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, terkait dugaan Ilegal Loging dan menjamurnya sawmil di Kuansing, terutama sekitar hutan Bukit Rimbang Baling, Kuansing.
Informasi didapat di dinas itu,
pihak Pemkab Kuansing mengadakan pertemuan membahas masalah ini. Ada sejumlah terkait ikut membahas dugaan peraktek ilegal loging dan sawmil di daerah Kuansing ini.
Konon kabarnya, tim akan turun ke Kuansing untuk menindaklanjuti persoalan ini. bahkan, mahasiswa juga akan melakukan aksi terkait peraktek ilegal loging ini.
Sementara itu, pengakuan pihak sawmill di sekitar Bukit Rimbang Baling tidak menampik kalau usaha sawmil itu sudah beroperasi kembali. "Sudah jalan lagi (sawmillnya), akuh pihak sawmil pelaku usaha sawmil berinisial T dan A kepada awak media," Selasa (3/8/2021).


Komentar Via Facebook :