Anang Iskandar: Penyalah guna, artis atau bukan diperlakukan khusus oleh UU Narkotika

Anang Iskandar: Penyalah guna, artis atau bukan diperlakukan khusus oleh UU Narkotika

RANAHRIAU.COM- Penyalah guna seperti Nia, suami dan sopir adalah pelaku kejahatan yang tertangkap oleh penyidik, maka harus diproses sampai pengadilan dan mendapatkan hukuman atas pelanggaran hukum yang dilakukan.

Berbeda kalau Nia, suami dan sopirnya sebelum ditangkap memenuhi kewajiban hukum  melakukan wajib lapor ke IPWL untuk mendapatkan penyembuhan dan pemulihan.

Penyalah guna (siapa saja) yang bersedia melakukan wajib lapor ke IPWL diberi kompensasi oleh UU narkotika berupa status baru sebagai pelaku kejahatan yang tidak dituntut pidana (pasal 128) selama proses rehabilitasi sampai sembuh dan pulih serta dapat melakukan reintegrasi sosial kembali.

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur tentang lingkup penyalah guna secara jelas sebagai berikut:

1. Korban penyalah gunaan narkotika adalah orang yang secara tidak sengaja dibujuk, dirayu, ditipu dan diperdaya bahkan ada yang dipaksa menggunakan narkotika pada awal menggunakan pertama menggunakan narkotika.

Kenapa disebut korban penyalahgunaan narkotika karena pada saat itulah terjadi intoksifikasi racun kecanduan kedalam tubuh korbannya berupa ketergantungan narkotika.

Karena racunnya bersifat stimulan maka yang diracuni tidak merasa jadi korban, justru merasa senang selanjutnya berkarier sebagai penyalah guna.

Meskipun sebagai  korban penyalah gunaan narkotika UU kalau ketangkap, mewajibkan untuk menjalani rehabilitasi (pasal 54).

2. Penyalah guna adalah orang yang (sengaja) membeli narkotika untuk dikonsumsi karena tuntutan sakit ketergantungan dan gangguan mental yang dideritanya agar tidak tersiksa secara fisik dan psykis.

Penyalah guna ini yang diancam secara pidana berdasarkan pasal 127/1 paling lama 4 tahun tetapi UU memperlakukan khusus terhadap pelakunya karena tujuan uu tidak hanya mencegah tetapi juga melindungi, menyelamatkan dan menjamin mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4).

3. Pecandu adalah karier orang yang menggunakan narkotika secara melanggar hukum dan kondisinya sudah dalam keadaan ketergantungan narkotika.

Pecandu ini juga diwajibkan menjalani rehabilitasi baik rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (pasal 54).

Perlakuan khusus terhadap penyalah guna

Kejahatan yang dilakukan oleh penyalah guna seperti Nia, suami dan sopirnya berdasarkan UU narkotika diperlakukan secara khusus:

1. Kalau penyalah guna lapor ke IPWL untuk mendapatkan rehabilitasi maka diberikan kompensasi berupa status pidananya menjadi tidak dituntut pidana.

2. Kalau penyalah guna ditangkap penyidik kemudian dituntut oleh jaksa penuntut umum dan diadili dipengadilan tidak memenuhi sarat ditahan.

Karena tidak memenuhi sarat ditahan, penyalah guna wajib ditempatkan di IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk selama proses pemeriksaan ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan berdasarkan tujuan UU no 35/2009 dan kewenang yang diberikan kepada  pasal 13 PP 25/2011.

3. Dakwaan jaksa, penyalah guna hanya didakwa pasal 127/1 karena penyalah guna diatur hanya dalam 1 pasal dalam UU narkotika, tidak boleh di Junto kan dengan pasal lain karena akan bertentangan dengan tujuan UU nya ( pasal 4 c dan d).

4. Proses pengadilannya,  hakim diberi kewajiban (pasal 127/2) untuk merestoratif justice proses pengadilannya  dengan memperhatikan kondisi ketergantungan tersangka serta menghadirkan ahli dibidangnya.

Hakim juga diwajibkan untuk mengetahui riwayat pemakaian, kewajiban hukum penyalah guna dan kompensasi yang diberikan UU dengan menghadirkan orang tua atau fihak lain berhubungan untuk itu.

Hakim juga wajib menggunakan kewenangan yang diberikan UU berdasarkan pasal 103, terbukti bersalah atau tidak bersalah hakim wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

Kenapa harus dihukum menjalani rehabilitasi, karena kalau penyalah guna narkotika dihukum penjara, bertentangan dengan tujuan UU narkotika dan justru berkorelasi menghasilkan peredaran gelap narkotika. Itulah kenapa saya ingin hakim berubah jangan menghukum penyalahguna dengan hukuman penjara, 

Salam anti penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.

 

Penulis : DR. H. Anang Iskandar, MH. Pegiat Anti Narkotika Nasional

 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :