FORMASI Riau : Gubernur Riau Wajib Berhentikan Komut BRK yang Terlibat Korupsi

FORMASI Riau : Gubernur Riau Wajib Berhentikan Komut BRK yang Terlibat Korupsi

Ketua Formasi Riau Nurul Huda, Pekanbaru.

RANAHRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua Formasi Riau Doktor Muhammad Nurul Huda SH MH Riau, akan melihat ketegasan Gubernur Riau untuk segera melakukan pergantian Komisaris Utama (Komut) Bank Riau Kepri (BRK) yang saat ini dijabat Yan Prana.

Mengingat Yan Prana saat ini terjerat kasus hukum dan telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejati Riau dan mengingat BRK akan segera konversi menjadi BRK Syariah.

"Tidak etis saja Yan Prana masih duduk di kursi komisaris utama di Bank Riau Kepri, sekarang kan sudah menjadi terdakwa, Gubernur Riau tidak harus menunggu jika masih punya sensifitas tinggi terhadap program anti korupsi" jelas Doktor pakar Hukum Pidana Nurul Huda 

"Jika sampai saat ini belum di berhentikan, Terus menerus gaji komut tetap di terima sampai ada ketegasan dari Gubernur Riau untuk mengambil keputusan yang tegas. Harapan Formasi Riau gubernur buka mata buka hati, karna untuk menggaji komut BRK nilainya ratusan juta dan masyarakat membayar pajak untuk itu" Tegas ketua Formasi Riau Doktor Muhammad.

Sementara dari penjelasan humas BRK Riau, sudah ada keputusan RUPS terkait hal ini. Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar 16 Agustus 2012.

"Sudah ada 2 kandidat yang akan menggantikan komut yang lama ,dan ini sudah di putus kan mellalui rapat RUPS" tutup humas BRK Riau.

Editor : Syaiful
Komentar Via Facebook :