Tema Peringatan HANI 2021: Knowing the facts about drugs can save live

Tema Peringatan HANI 2021: Knowing the facts about drugs can save live

RANAHRIAU.COM- Tujuan UU Narkotika jelas menyatakan, mencegah melindungi dan menyelamatkan penyalah guna dan memberantas peredaran gelap narkotika serta  menjamin upaya rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4).

Pengalaman dalam menangani Covid-19 menunjukkan  betapa pentingnya informasi yang dapat dipercaya dan kekuatan media dalam mempengaruhi pilihan penyembuhannya. Oleh karena itu pemerintah dan masyarakat harus memanfaatkan potensi ini untuk mengatasi masalah narkotika.

Permasalahan penyalahgunaan narkotika lebih condong ke permasalahan kesehatan dari pada masalah pidana, oleh karena itu pemerintah dan masyarakat perlu mengisi perbedaan penafsiran tentang penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan investasi lebih besar dibidang kesehatan.

Tema Hari Anti Narkotika Internasional melawan Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tahun 2021 adalah  Knowing  the facts about drugs can save live, itu sebabnya kesadaran akan resiko dan akses layanan rehabilitasi dapat menyelamatkan penyalah guna dari dampak buruk akibat penggunaan narkotika yang dapat menimbulkan kematian.

Berdasarkan hasil penelitian BNN bekerjasama dengan puslitkes UI angka kematian akibat penyalahgunaan narkotika  antara 40 sd 50 orang perhari. Artinya penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya bagi kehidupan setara dengan kematian akibat Covid-19.

Adalah ironi kalau pada faktanya penyalah guna yang bermasalah dengan penegakan hukum dijerat dengan pasal bagi pengedar, diberikan upaya paksa penahanan dan dihukum penjara.

Penegakan hukum model tersebut diatas, jelas tidak sesuai dengan tujuan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang narkotika khususnya bagaimana bahayanya, sebab penggunaannya dan dampak buruknya, yang dapat menyebabkan kematian.

Pemerintah khususnya Kemenkes, Kemensos dan BNN perlu menyiapkan akses rehabilitasi yang dapat menjangkau kebutuhan sampai tingkat kabupatan /kota  bila perlu sampai ketingkat kecamatan.

Semoga melalui peringatan HANI tahun 2021 dapat memahami betapa pentingnya kesadaran akan resiko penggunaan narkotika dan betapa pentingnya akses layanan rehabilitasi bagi penyalah guna yang nota bene penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika meskipun penyalah guna adalah seorang kriminal.

Hukumlah penyalah guna atas pelanggaran hukum yang dilakukan tetapi jangan dihukum dengan hukuman penjara,  hukum lah mereka dengan hukuman rehabilitasi sesuai jaminan UU narkotika.

"Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya dan penjarakan pengedarnya"

 

Penulis : DR. H. Anang Iskandar, MH, Pegiat Anti Narkotika Nasional

 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :