Mafia Tanah Absentee di Pelalawan, Ketum DPP-KPH-PL : Bongkar Sampai Tuntas
PELALAWAN, RANAHRIAU.COM - Sehubungan dengan dugaan akan dilakukan transaksi pembelian tanah Absentee seluas ratusan hektare di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, oleh salah seorang warga DKI Jakarta berinisial JP (50), sebagaimana pemberitaan yang lalu sudah viral dibeberapa media, Jumat (7/5/2021).
Amir Muthalib selaku Ketua Umum (Ketum) LSM Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (DPP-KPH-PL) kembali menyampaikan, perkembangan informasi terbaru dugaan pembelian tanah Absentee, pada Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut Amir, dari hasil pantauan dilapangan, bahwa informasinya Surat Keterangan (SK) dari pihak Dinas Kehutanan Riau sudah dikeluarkan. Namun, dari informasi yang beredar JP (50) belum bersedia untuk melakukan pembayaran kepada ES (80) senilai Rp 5 miliyar.
"Selain itu, disebut-sebut salah seorang oknum Dinas Kehutan diduga akan menerima imbalan senilai puluhan juta rupiah atas jasa mengeluarkan surat keterangan terkait tanah yang akan dijual," sebut Amir.
Selanjutnya, Ketua Umum (DPP-KPH-PL) Amir juga menuturkan, JP beralasan tidak melakukan pembayaran dikarenakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh oknum Dinas Kehutanan terkait surat di tahun 2020, sehingga calon pembeli tidak bersedia membayar kepada pihak penjual.
"Hal ini menurut pengamatan kami, hanya alasan pihak pembeli tidak bersedia membayar dan diduga "akal-akalan" seolah-olah JP tidak jadi beli untuk mengelabui publik, karena informasi tentang tanah Absentee ini sudah menjadi konsumsi publik,"ujar amir.
Kuat dugaan antara JP, KP (selaku kuasa jual), salah seorang oknum dinas kehutanan serta oknum BPN terkait ada konspirasi tersembunyi dalam hal ini. Pasalnya diduga JP tetap akan membeli lahan jika surat keterangan dari Dinas Kehutanan tentang tidak terkena HPK (Hutan Produksi Konversi).
"Sehingga mampu dikeluarkan KP melalui kenalannya yaitu salah seorang oknum dinas kehutanan. Dimana awalnya JP dan KP sudah menghubungi pihak BPN Pelalawan. Namun, salah seorang oknum di BPN menyarankan agar meminta surat keterangan dari Dinas Kehutanan terlebih dahulu," ujarnya.
"Lebih lanjut, kami menduga surat yang dikeluarkan oknum dinas kehutanan, sengaja dibuat untuk tahun berlaku mundur yaitu sekira september 2020. Dan sengaja dikeluarkan agar pihak BPN dapat mempercepat 63 sertifikat dengan secepat mungkin dapat dibalik namakan kepada beberapa nama yang diajukan oleh JP. Karena kuat dugaan JP akan datang ke Riau sehabis lebaran untuk menindaklanjuti ke pihak BPN Pelalawan," sebut Amir.
Kami LSM DPP-KPH-PL meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Riau, agar segera bertindak untuk membongkar sindikat mafia tanah di Kehutanan dan BPN Kabupaten Pelalawan, demi mencegah timbulnya potensi kerugian Negera. sebelumnya, kami sudah melayangkan surat secara resmi ke BPN Pelalawan.
"Jika BPN masih tetap meningkatkan atau memproses jual-beli tanah Absentee maka kami secara resmi akan melaporkan hal ini ke Satgas mafia tanah," tegas Amir.
Menurut informasi yang dihimpun, dari beberapa sumber, JP warga DKI Jakarta datang ke Riau diduga akan membeli sejumlah ratusan hektar lahan, untuk dijadikan perkebunan sawit. Dan JP akan membeli lahan perkebunan sawit dalam jumlah besar. Kuat dugaan JP sengaja tidak membuat perusahaan untuk menghindari pajak.
Siapakah JP dan apakah usaha seorang JP di DKI Jakarta, sehingga mempunyai uang miliaran rupiah untuk dapat buka kebun pribadi di Provinsi Riau, dan ini akan terus ditelusuri pemberitaanya.
Sampai pemberitaan ini dipublikasikan, pihak terkait dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangannya.


Komentar Via Facebook :