Polsek Singingi Amankan 3 Pria dan Barang Haram Jenis Shabu dan Ganja Kering

Polsek Singingi Amankan 3 Pria dan Barang Haram Jenis Shabu dan Ganja Kering

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Polsek Singingi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu, dan ganja kering di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi. Sabtu (01/04/2021) dinihari. Kali ini ada tiga orang laki laki yang diduga pelaku berhasil diamankan.

"Iya, ada Tiga orang laki laki yang diduga pelaku berhasil diamankan Sabtu sekira pukul 00.30 WIB dinihari," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid, S.H

Adapun ketiga pelaku Tindak Pidana Narkotika tersebut, yakni MF (22) warga Desa Sei Kuning Kecamatan Singingi yang masih berstatus pelajar/mahasiswa.

MF mengaku, dirinya berperan sebagai pemilik narkotika jenis ganja kering dan pemakai narkotika jenis sabu dan ganja kering.

Dari pengakuan terduga MF (22), ganja kering diperolehnya dari Ari beralamat di Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir.

Kemudian terduga MH (21) warga Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi berstatus pelajar/mahasiswa berperan sebagai pemilik, mengedarkan barang haram tersebut.

Menurut pengakuan MH, shabu diperolehnya secara transfer uang dan menjemput sabu ke Pekanbaru ditempat yang telah ditentukan oleh penjual kepada pelaku, kata AKP Asdisyah Mursyid, S.H

Selanjutnya, terduga MH (20) yang juga warga Sungai Kuning Kecamatan Singingi dan masih berstatus pelajar/mahasiswa mengaku berperan sebagai kurir sabu dan pengguna narkotika jenis sabu dan jenis ganja kering.

Dari ketiga tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket yang diduga berisi sabu ukuran plastik kecil, berat kotor keseluruhan 0,60 gram dan satu paket yang diduga berisi daun ganja kering ukuran plastik kecil, berat kotor 501,0 gram serta satu Batang lintingan rokok sampoerna yang diduga berisi daun ganja kering.

Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  Jo 111 Jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursyid, S.H, Penangkapan tersebut berawal dari adanya penangkapan yang dilakukan oleh Linmas Desa Sei Sirih Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi pada Jum'at (30/04/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB terhadap 3 orang laki-laki yang diduga pelaku. Kemudian, sekira pukul 00.30 WIB, Linmas Sungai Sirih menginformasikan kapada Polsek Singingi.

"Dengan mendapatkan informasi tersebut, saya selaku Kapolsek Singingi memerintahkan Unit Reskrim Polsek Singingi dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Kuning serta Bhabinkamtibmas Desa Sungai Sirih yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aipda M. Donal untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap 3 orang diduga pelaku," terang Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti  yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolsek Singingi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tutup Kapolsek.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :