Tegas..! Polsek Hulu Kuantan Bakar Peralatan PETI di Dua Lokasi Sekaligus

Tegas..! Polsek Hulu Kuantan Bakar Peralatan PETI di Dua Lokasi Sekaligus

KUANSING, RANAHRIAU.COM - Menjelang setiap akan lebaran sudah diprediksi sebagian masyarakat akan melakukan penambangan emas, dengan alasan klasik untuk memenuhi kebutuhan hidup apalagi menjelang lebaran kegiatan PETI oleh masyarakat akan meningkat karena potensi tanah/lahan yang tidak jauh dari kehidupan warga seperti  dipinggir-pinggir Sungai dan lahan/perkebunan yang diduga ada mengandung butiran emas, akhirnya warga berusaha untuk mengambil butiran emas tersebut mulai dengan cara mendulang, merobin dan mendompeng.

Sehubungan hal tersebut kegiatan penambangan oleh warga belum memenuhi ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, Salah satunya ada izin dari penjabat yang berwenang.
Karena belum adanya izin maka kegiatan penambangan emas tetap dilarang.

Untuk mencegah dan mengurangi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), Polsek Hulu Kuantan melakukan kegiatan operasi penertiban berupa  pengecekan dan penindakan kelokasi yang diduga terjadinya aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Kegiatan operasi tersebut dilakukan Polsek Hulu Kuantan pada hari Kamis, tanggal 29 April 2021 dimulai pukul 08.30 wib yang dipimpin oleh  Kapolsek Hulu Kuantan AKP SAHARDI, SH beserta dengan personil.

Adapun lokasi yang didatangi untuk dilakukan penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas PETI kata Kapolsek AKP SAHARDI, SH antara lain Desa Sungai Alah, Kecamatan Hulu Kuantan.

Kemudian Kapolsek berserta sejumlah personel juga meninjau ke lokasi di dusun Tuo Sungai Ulo Desa Koto Kombu, Kec. Hulu Kuantan.

Kapolsek Hulu Kuantan Akp Sahardi SH dengan pers setiap saat selalu berusaha menyampaikan dan menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas PETI dan akan melakukan penindakan apabila ditemukan, tetapi kenyataannya masyarakat selalu berusaha melanggarnya karena adanya rupiah yang didapatkan.

Kapolres Kuansing Akbp Henky Puerwanto S. Ik MM Menyampaikan bahwa penegakan hukum bukan satu-satunya solusi dalam penyelesaian masalah PETI, sebaiknya stakholder terkait untuk duduk bersama mencari langkah-langkah yang terbaik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa  melanggar hukum, sehingga tidak aparat Kepolisian saja yang selalu disalahkan tidak berhentinya aktivitas PETI.

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :