Terkait Proyek Pokir di Kecamatan, Anwar S Melaporkan Secara Tertulis Ke Bupati Bengkalis
Anwar S Alias Julius Surati Ke Kantor Bupati
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Banyak kejanggalan yang terjadi pada pekerjaan proyek di kantor Camat mau pun di kelurahan Kabupaten Bengkalis. Dengan ini perlu adanya peninjauan terhadap pengguna anggaran dan penempatan pelaksanaan kegiatan infrastruktur pembangunan yang bersumber dari APBD Bengkalis. Dan dana aspirasi pokok-pokok fikiran (Pokir) anggota DPRD Bengkalis TA 2021, di Sistem Rencana Umum Pengadaan/Barang dan Jasa (SIRUP).
Maka dari itu, kami telah menyampaikan dan membuat laporan secara tertulis (surat) kepada Bupati Bengkalis, agar dapat meninjau secara detail pelaksanaan proyek infrastruktur di Pemerintah kecamatan mau pun di kelurahan. Karena, ini dilihat adanya penyimpangan dan ketimpangan wewenang.
Demikian hal ini disampaikan warga Bengkalis Anwar S, kepada sejumlah wartawan, Kamis (8/4/2021).
Menurut Anwar, seharusnya proyek-proyek pembangunan infrastruktur jalan, parit/drainase dan bangunan lainnya dilingkungan masyarakat kelurahan yang diserahkan ke kecamatan bertentangan dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, dan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Anwar S menuturkan, selama ini pembangunan proyek infrastruktur seperti, Jalan, parit (drainase) dan bangunan lainnya cukup bertentangan dengan peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 7 tahun 2019, tentang perubahan atas nomor 3 tahun 2016.
Berdasarkan data dilapangan, terlalu banyak terjadi penyimpangan pekerjaan proyek, sehingga sarana dan prasarana fasilitas umum masyarakat sangat jelas mengangkangi ketentuan peraturan Menteri nomor 70 tahun 2019.
Atas persoalan tersebut, Julius menambahkan, kami meminta kepada Bupati Bengkalis mencabut SK penetapan Pengguna Anggaran (PA) untuk pelaksanaan kegiatan proyek di masing-masing Kecamatan.
"Dan membatalkan semua kegiatan penempatan aspirasi Pokir Dewan di Pemerintahan Kecamatan, serta melaksanakan amanah peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 7 tahun 2019 atas perubahan nomor 3 tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah PP RI nomor 12 tahun 2017, tentang pembinaan dan pengawasan," pinta Julius.
Dengan demikian, penempatan dana aspirasi pokok-pokok pikiran DPRD di pemerintahan kecamatan bertentangan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJMD dan RPJPD serta tata cara perubahan RPJMD dan RPJPD, dan seharusnya ditempatkan di OPD terkait.
"Seharusnya proyek tersebut diserahkan ke OPD terkait (PUPR dan Perkim)," ujar Anwar sapaan akrabnya Julius.
"Dan masing-masing anggota dewan menyampaikan pokok-pokok pikiran terkait aspirasi masyarakat mudah melaksanakan pengawasan dan koordinasi kerja," pungkasnya.
Terkait Pokir anggota DPRD Bengkalis, diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta kapasitas riil anggaran, ketika Pokir itu diakomodir dalam ranperda dan dibahas serta disahkan menjadi perda.
Kepala Dinas Bappeda Bengkalis melalui
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi M.Firdaus menjelaskan, semua usulan itu, mulai dari usulan desa, pokir anggota DPRD, Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), telah diinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD atau dulu namanya e-planning)," kata Firdaus dengan singkat via WashApp.


Komentar Via Facebook :