Kodefikasi Wilayah Pemekaran belum miliki Legalitas Formal
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, menyatakan kodefikasi wilayah pemekaran yang telah diterima pihaknya sejak 5 Januari lalu, hingga kini belum memiliki legalitas formal. "Jadi kodenya itu sudah ada dan kita sudah dapat sejak 5 Januari lalu. Namun legalistas formalnya belum ada, itu harus ditetapkan oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Pekanbaru Murdinal Guswandi, Selasa (23/3/2021).
Lantaran belum adanya legalitas formal berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), kodefikasi yang telah diterbitkan tersebut belum masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). "Aplikasi SIAK ini merupakan aplikasi tempat mengentri data. Persoalannya, kode wilayah tersebut belum masuk di aplikasi ini," ungkap Murdinal.
Menyikapi persoalan itu, lanjut dia, Disdukcapil Kota Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Dari arahan Dirjen Dukcapil, kodefikasi wilayah di aplikasi SIAK baru berlaku setelah adanya Permendagri. "Intinya, sesuai undang-undang yang berlaku bahwa (kodefikasi wilayah) dimasukkan ke aplikasi SIAK, itu harus ditetapkan dengan Permendagri. Permasalahannya, Permendagri tersebut sampai saat ini belum terbit," tutupnya.
Seperti diketahui, akhir 2020 lalu terdapat sejumlah kecamatan yang telah dimekarkan pemerintah kota di antaranya Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Kulim, Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.


Komentar Via Facebook :