Menerima Suap Djoko Tjandra
Divonis Hakim Tipikor 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon Bonaporte : Saya Lebih baik Mati
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, Rabu (10/2/2021). Terdakwa langsung mengajukan banding.
Selain itu, Hakim juga memvonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Napoleon Bonaparte menolak putusan tersebut. Ia juga langsung mengajukan banding. "Yang saya hormati yang mulia majelis hakim dan hadirin, cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini,” ujar Napoleon Bonaparte. "Saya lebih baik mati daripada dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding."
Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Hakim menilai Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang diberikan terkait upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang.


Komentar Via Facebook :