Miliki Puluhan Butir Ekstasi, Seorang Pria di Tembilahan Hulu Ditangkap
Pelaku dan Barang Bukti
INDRAGIRI HILIR, RANAHRIAU.COM- Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil), kembali menangkap seorang pengedar Narkotika berjenis Pil Ekstasi Inisial RS (42 tahun) yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) petugas kepolisian.
Penangkapan dilakukan petugas pada Sabtu (27/2/2021) malam, di Jalan Perintis Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil.
"RS ini merupakan seorang TO Sat Narkoba Polres Inhil, Ia berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat terbukti memiliki Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.
RS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain pil ekstasi barang bukti lainnya berupa 2 buah handphone, uang tunai Rp. 3.114.000 dan barang bukti lainnya turut diamankan.
"Informasi tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh RS didapatkan anggota Sat narkoba dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Perintis Tembilahan Hulu tersebut," jelasnya.


Komentar Via Facebook :