Hasil Kroscek Lapangan

Pelaku penembakan Burung Sikep Madu dijatuhi Hukuman Adat

Pelaku penembakan Burung Sikep Madu dijatuhi Hukuman Adat

KUPANG, RANAHRIAU.COM- Rombongan tim KSDA Ruteng yang didampingi Kepala Desa,Tokoh Adat dan Tokoh masyarakat mendatangi rumah pelaku penembak burung Sikep Madu Asia (Pernis ptilorhynchus) untuk melakukan kroscek lapangan. Dari hasil kroscek, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Pelaku HS ( inisial-red) yang tidak mengetahui burung yang ditembak adalah salah satu satwa yang dilindungi sehingga harus dipertanggungjawabkan,menjadi “shock” dan meminta perlindungan adat, sehingga diputuskan untuk dilakukan upacara “Boto Cuku Nunga”.

Upacara adat diselenggarakan di Mbaru Gendang (Rumah Adat) Bondo, Kampung Liang Leso, Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur pada Sabtu (20/2) dipimpin oleh Tua Adat Gendang Bondo Bapak Narsianus Babur disaksikan oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah II Heri Suheri, Camat Ranamese Maria Anjelina Teme), Kepala KPH Wilayah Manggarai Timur Marselus Ndeu, Danramil 04 Borong Zainuddin, Kanit Samapta Polsek Borong Sylvester Jeradu, dan Ketua Dewan Paroki St. Albertus Sok Ignasius Geong.pada Sabtu (20/2/2021).

Upacara “Boto Cuku Nunga” yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19 berlangsung dengan tertib dan lancar, diterima oleh pelaku dan diputuskan oleh Tua Adat serta disaksikan seluruh Forkompi Kecamatan Rana Mese dan masyarakat, dengan sanksi untuk Upacara Adat yaitu menyerahkan 1 ekor ayam kepada Tua Adat di Rumah Gendang sebagai penghormatan kepada leluhur, menyerahkan 5 liter tuak putih di Rumah Gendang, memotong 5 ekor ayam, menyiapkan 5 bungkus rokok, 20 kg beras, dan lauk pauk untuk makan bersama seluruh masyarakat kampung Liang Leso juga membuat dan memasang 5 unit spanduk terkait himbauan/larangan perburuan liar di wilayah Kampung Liang Leso.
Narsianus Babur yang dikonfirmasi tim media via WhatsApp (25/02/21) membenarkan kejadian yang menimpa HS,dan menjelaskankan hukuman adat yang harus dibayar hingga sanksi adat.

“ Hukum adat itu sumpah, yang pertama sumpah dengan Tuhan, sumpah dengan para leluhur, sumpah dengan semua orang yang turut hadir dalam acara tersebut. Sumpah yang dilakukan didalam rumah adat tentunya sangat sakral bagi warga kampung. Kalau dilanggar maka sanksi adat akan berlaku dan lebih berat. Bahkan kalau Tu’a adat tidak mau mengurusnya secara adat,maka akan diserahkan ke pihak berwajib sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini”, jelas Narsianus.

Burung Sikep Madu Asia (Pernis ptilorhynchus) merupakan jenis satwa liar yang terdaftar dalam Appendix II CITES dan termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Kepala BKSDA Ir. Timbul Batubara dalam sambutannya melalui telekonferensi saat upacara “Boto Cuku Nunga”, menyampaikan apresiasi kepada Tua Adat Gendang Bondo Bapak Narsianus Babur bersama unsur adat Liang Leso, segenap unsur Pemerintah yang terdiri atas Camat Ranamese, Kapolsek Borong, Danramil Borong, Kepala KPH Wilayah Manggarai Timur, Ketua Dewan Paroki St Albertus Sok.

Timbul menerangkan bahwa sumber daya alam merupakan “Saudara Tua” dalam proses penciptaan oleh Tuhan yang Maha Esa, oleh sebab itu penghormatan dan kepedulian kita terhadap saudara tua ini patut terus kita tumbuh kembangkan, marilah kita patuhi kodrat alam, kita dapat memanfaatkan alam sesuai dengan peraturan. Peran Tiga Pilar yakni adat, agama dan pemerintah dalam pelaksanaan konservasi di Nusa Tenggara Timur dapat menjadi kekuatan yang efektif untuk mencegah terjadinya tindakan pelanggaran di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Dengan hukum adat dapat menjadi solusi dalam memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran bidang konservasi. Dan sekali lagi saya apresiasi kepada Tua Adat di Manggarai Timur,semua pihak terkait serta Tim KSDA Ruteng, yang telah bekerjasama dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat’”, pungkas Timbul.

Untuk diketahui sebelumnya pada tanggal 16-2-2021 Ansy Lema anggota DPR RI komisi 4, mendapat laporan dari komunitas pelestari lingkungan, bahwa ada yang upload foto burung elang hasil tembakan dengan lokasi di sekitar Golomongkok, Borong, Manggarai Timur. Ansy yang mendapat laporan, langsung menghubungi Dirjen KDSE Bapak Wiratno. Dari laporan itu Dirjen perintahkan Direktur KKH dan KK BKSDA NTT,untuk melacak pelaku penembakan burung yang dilindungi.

Lewat akun Facebooknya tertanggal 18/02/2021 , Ansy Lema juga mengapresiasi kesigapan Dirjen KDSE Wiratno dan Kepala BKSDA NTT beserta tim.

“ Terima kasih kepada Dirjen KSDAE Bapak Wiratno, Kepala KSDAE NTT Bapak Timbul Batubara, tim KSDAE KLHK di pusat maupun di NTT, polisi hutan, aparat hukum, tokoh agama dan tokoh adat yang telah bekerja sigap membereskan masalah ini”, tulis Ansy.

Editor : Abdul
Sumber : Strateginews.com
Komentar Via Facebook :