Terkait Permasalahan Calon BPD, Diduga Kades Senggoro Abaikan Surat dari Kejaksaan Bengkalis

Terkait Permasalahan Calon BPD, Diduga Kades Senggoro Abaikan Surat dari Kejaksaan Bengkalis

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Surat dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang di tujukan kepada Kepala Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 20 Januari 2021 dengan nomor surat B-155/L.4.13/Dsp.1/01/2021 di abaikan begitu saja.

Pasalnya, isi dari surat Kejaksaan Bengkalis itu meminta Kepala Desa Senggoro segera melakukan musyarawarah agar menyelesaikan permasalahan mengenai kecurangan pada pemilihan BPD di Desa Senggoro. 

Dari tanggal surat itu di keluarkan, sampai saat ini Kades Desa Senggoro tidak mengambil pusing terkait permasalahan tersebut.

Saat dikonfirmasi dan di tanya, apa tanggapan Bapak Kades Senggoro mengenai surat dari Kejaksaan Bengkalis dan sampai saat ini tidak di adakan musyawarah...?

"Ia menjawab, saya sibuk," kata Kepala Desa Senggoro kehadapan RANAHRIAU.COM, Jumat (19/2/2021) di ruang kerjanya. 

Setelah itu, di tanyakan kembali beberapa pertanyaan yang di ajukan dari awak media, Kepala Desa Senggoro mengecilkan volume suaranya dan bungkam.

Disisi lain, ketika ditemui salah seorang calon BPD Desa Senggoro Sugianto mengatakan, kami calon BPD sudah hampir 1 bulan menunggu panggilan dari Kepala Desa Senggoro (Basrah), semenjak surat dari kejaksaan Negeri Bengkalis masuk ke Kantor Desa Senggoro.

"Untuk itu, Kepala Desa Senggoro agar tetap bertanggung jawab dan kami meminta di adakan musyawarah agar permasalahan ini semua cepat selesai. Sehingga masyarakat yang sudah mengetahui permasalahan ini tidak akan bertanya-tanya lagi," ungkap Sugianto yang akrab disapa Gendon.

Lebih jauh lagi, Gendon menegaskan, permasalahan ini jangan di anggap sepele, sehingga tidak ada tanggung jawab dari Kepala Desa.

"Jika begini terus, kita takut pada tahun berikutnya pada pemilihan pilkades akan terjadi kecurangan yang lebih besar lagi," pungkasnya.
 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :