Satpol PP Kota Pekanbaru beri SP 3 ke Pemilik Bando Reklame
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Satpol PP Kota Pekanbaru, kembali melayangkan surat peringatan kepada empat pemilik bando jalan atau median tempat reklame. Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada wartawan, Rabu (17/02/2021).
Pemilik bando reklame ini diminta untuk melakukan pemotongan secara mandiri terhadap media reklame mereka. Iwanmenyebut pihaknya segera menertibkan bando reklame ini, penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur. "Kita sesuai prosedur. Kita sudah kasih surat peringatan (SP) tiga ke pemilik bando," ujar Iwan.
Saat ini masih tersisa empat bando reklame yang tersebar di sejumlah ruas jalan. Jika surat peringatan yang dilayangkan tidak diindahkan pemilik bando, maka pihaknya akan menertibkan dan melakukan penyitaan tiang bando reklame ini.
Namun, Iwan tidak menyebut target dan waktu pasti untuk menuntaskan penertiban bando reklame ilegal ini. "Secepatnya kita tertibkan. Yang penting kita sudah beri surat perin ke pemilik. Kita penertiban sesuai prosedur," tutup Iwan.


Komentar Via Facebook :