Membedah Aturan Pajak pulsa dan kartu Perdana Sri Mulyani

Membedah Aturan Pajak pulsa dan kartu Perdana Sri Mulyani

JAKARTA, RANAHRIAU.COM-  Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Dalam Pasal 13 ayat 1 beleid yang diteken pada 22 Januari 2021 silam ini, ia mengatur soal pungutan PPN bagi pulsa dan kartu perdana. Besaran tarif PPn 10 persen dihitung dengan mengalikan tarif PPN 10 persen dengan dasar pengenaan pajak. Itu mulai berlaku 1 Februari.

 Lalu seperti apa detail pengaturannya? Mari kita bedah.

Bedah mulai dari Pasal 4 ayat 1 yang mengatur soal pengenaan PPN atas pulsa dan kartu perdana. Dalam pasal itu diatur, PPN dikenakan atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dijual oleh beberapa pihak

1. Pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama atau pelanggan telekomunikasi

2. penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua atau pelanggan telekomunikasi

3. Penyelenggaraan distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung

4. Penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya. 

Selanjutnya soal dasar pengenaan pajak diatur dalam Pasal 13 ayat 2 dan 3. Dalam Pasal 13 ayat 1 diatur bahwa dasar pengenaan pajak pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi tingkat pertama  berupa harga jual yang besarannya merupakan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.

Sementara itu dalam Pasal 13 ayat 2 diatur bahwa dasar pengenaan  pajak pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara tingkat kedua kepada ;

a. Pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya sebesar yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

b. Pelanggan telekomunikasi secara langsung berupa harga jual. 

Dalam Pasal 14 ayat 1, PPN pulsa dan kartu perdana pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama atau pelanggan telekomunikasi dan penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua atau pelanggan telekomunikasi termasuk saat penerimaan deposit oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi tingkat pertama.

Sri Mulyani dalam pertimbangan PMK tersebut menyatakan kebijakan tersebut dibuat dalam rangka memberikan kepastian hukum. Selain itu, beleid itu juga diterbitkan untuk menyederhanakan administrasi. "Dan mekanisme pemungutan PPn atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa," katanya seperti dikutip dari beleid itu, Jumat (29/1/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan PPN atas pulsa dan kartu perdana yang diatur dalam beleid tersebut sebenarnya bukan barang baru.

Tapi, aturan baru itu dibuat untuk meluruskan praktik pemungutan PPN yang berlaku selama ini. Selama ini katanya, pengenaan PPN dikenakan dalam banyak jalur, mulai dari produsen pulsa yang kemudian mengenakan pajak ke distributor besar. Setelah itu, pajak dikenakan lagi kepada distributor dan dilanjutkan ke konsumen.

"Selama ini aturannya berlaku terus semuanya, jadi setiap itu harus memungut PPN dan itu PPN kemudian si pembelinya memungut PPN lagi kepada pelanggannya, rantainya akan sampai kepada pengecer. Dan pengecer ini kan mereka kecil-kecil gitu kan, justru sekarang ini dengan ada PMK itu jalur pengenaan PPN nya itu hanya dibatasi sampai dengan distributor tingkat 2," katanya.

 

Editor : Abdul
Sumber : cnbc.com
Komentar Via Facebook :