Kapolri Baru Menjadi Harapan Baru, Kasus Bansos 2012 Bengkalis Jangan Lagi Terabaikan

Kapolri Baru Menjadi Harapan Baru, Kasus Bansos 2012 Bengkalis Jangan Lagi Terabaikan

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Kasus fenomenal Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 masih menyisakan tanda tanya bagi kalangan besar publik yang berada di wilayah pesisir Provinsi Riau tersebut.

"Tidak tanggung-tanggung, pasalnya kasus yang sudah bergulir cukup lama itu di ibaratkan mati segan hidup tak mau, ditambah lagi kasus yang di tangani oleh pihak Polda Riau itu terindikasi secara kuat adanya tebang pilih,"  ungkap salah seorang tokoh pergerakan massa Bengkalis M.Fachrorozi ke hadapan RANAHRIAU.COM, Kamis, (28/1/2021).

Kasusnya sudah memakan waktu yang panjang, lanjud pria yang keseharian nya akrab di sapa Agam ini, kalau di hitung-hitung terlalu banyak pergantian jabatan Kapolda serta jabatan strategis lainnya di jajaran Polda Riau. 

"Namun, masih saja belum mampu memberikan yang terbaik dari sisi penanganan nya, mengheran-kan dramatis, ibarat cerita episode nya fiksi," terangnya.

Tercatat hingga saat ini belum semua yang diduga terlibat dalam pemufakatan uang panas (Bansos) itu terselesaikan secara hukum, ada pula yang sudah lama menyandang status tersangka (TSK) seperti Suhendri Asnan alias Asiong namun tak kunjung ditahan bahkan ada dugaan telah lama menghilang.

Begitu juga nama sentral Bupati Bengkalis masa bakti 2016-2021 tuan (Amril Mukminin) ikut terseret bersama nama-nama lainya, prosesnya juga tidak jelas. sebagai catatan Amril mukminin saat ini merupakan terpidana kasus Proyek jalan Multiyears Kabupaten Bengkalis yang ditangani KPK, telah di vonis (6) tahun oleh pengadilan Tipikor lalu terjadi pemotongan (2) tahun menjadi (4) tahun hukuman oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, luar biasa, publik silakan menilai.

"Berharap kedepan dibawah Kepemimpinan Kapolri yang baru Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo akan ada babak penuntasan, instruksi tegas selaku pimpinan tertinggi agar tidak lagi ada kesan pembiaran bagi hirarki di bawahnya. Apalagi untuk ukuran daerah kasus ini tergolong perkara besar, menyerap APBD Kabupaten Bengkalis dalam kisaran Rp.272 Miliar pada tahun 2012 silam," ungkap Agam penuh harapan.

Masih kita apresiasi dikatakan nya, bukannya sebagai masyarakat kita tidak menghargai apa yang sudah dikerjakan pihak Polda Riau, malah kita turut spirit, cuma saja yang kita lihat masih jauh dari harapan, tak sebanding dengan pencitraan institusinya dan ini penting untuk dievaluasi kembali oleh Kapolri.

Belum lama tepatnya pada tahun 2020 lalu ada statemen menarik dari pihak Polda Riau dibawah kepemimpinan Kapolda Irjen Agung Setya Imam Effendi, ketika menangani kasus dugaan Korupsi mantan wakil Bupati Bengkalis saudara Muhamad, pada kasus proyek PDAM untuk Kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau dengan kisaran Anggaran kurang lebih Rp 3,4 Miliar.

Dalam hal ini kita tak mau berspekulasi lah membeberkan pandangan kata Agam, hanya mengingatkan, ada kesan yang memang terbilang pihak Polda Riau begitu antusiasnya dengan kasus tersebut, bila dilihat dari sisi semangat-nya tanpa diminta sekalipun tetap kita dukung.

"Seperti kutipan dari salah satu laman media nasional ternama pada Senin 10 Agustus 2020 | 11:42 WIB. dimana Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi pada waktu itu dengan semangatnya angkat bicara. 

Dikatakan-nya, "Penahanan terhadap tersangka Muhammad ini menjadi jawaban atas komitmen Polda Riau dalam memberantas Korupsi". Pemberantasan korupsi itu harus dicabut ke akar-akarnya, sehingga tidak muncul kembali di masa yang akan datang, sebut Direskrimsus ketika itu.

Narasi ini referensi besar yang wajib sejalan dengan pembuktian, semangatnya "Ok, kita sepakat, namun harus berlaku adil dan profesional jika betul berniat ingin menumpas kejahatan korupsi," ucap Agam.

Disinggung-nya kembali, bagaimana dengan kasus Bansos Bengkalis tahun 2012 itu..? ini PR yang belum terselesaikan, mestinya dengan semangat yang sama Polda Riau juga harus lantang menyuarakan perkembangannya dan lagi kasus ini belum tercabut sampai keakar-akarnya.

Bisa saja Bareskrim mabes Polri ambil alih lanjut Agam, atau diserahkan kepada "KPK", sesuai Perpres Supervisi Tipikor, Peraturan Presiden (Perpres) No.102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan dalam beleid tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) berwenang mengambil alih kasus korupsi yang ditangani Polri dan Kejaksaan sesuai mekanisme yang sah.

Ketentuan termaktub dalam Pasal 9 Ayat 1 Perpres No.102 Tahun 2020 yang merupakan peraturan turunan dari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagai renungan, tidak ada salahnya antar institusi hukum bahu membahu dengan komitmen yang sama lawan koruptor, agar Negara terbebas dari kerusakan moral salah satunya.***

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT :