Review Kasus Bengkalis, Berharap Tangan Dingin KPK Menjadi Solusi
Salah Seorang Tokoh Pergerakan Massa Bengkalis M.Fachrorozi
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Rangkaian perkara dari Kasus Tindak Pidana Korupsi yang telah mempidanakan eks Bupati Kabupaten Bengkalis menjadi semacam keharusan untuk tidak luput dari perhatian publik. pasalnya selain dari nama-nama besar yang turut terseret kedalam persidangan juga membawa nama istri sang Bupati sendiri.
Menarik dan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penyidik tidak mengalami stagnasi secara yuridis.
"Kasus mega proyek Pembangunan Jalan (kontrak tahun jamak) Multiyears (MY) yang menjerat Bupati non aktif Amril Mukminin, dimasanya menjadi pintu terendusnya potensi penyimpangan lain. proyek strategis itu dibiayai dari APBD bergulir mulai tahun 2013-2015 dan kepentingan nya berlanjut di tahun 2017-2019, dengan gelontoran dana fantastis," kata salah seorang tokoh pergerakan massa Bengkalis M.Fachrorozi kepada RANAHRIAU.COM, Senin (28/12/2020) di Bengkalis.
Luar biasa, sebut pria yang akrap di sapa Agam itu sambil kembali menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Bupati untuk periode 2016-2021 beliau (Amril mukminin) merupakan anggota DPRD tiga periode di Kabupaten Bengkalis.
Singkatnya, berdasarkan bukti petunjuk yang di peroleh KPK Amril mukminin sudah berada dalam kepentingan proyek MY itu sebelum dan setelah menjadi Bupati, kemudian proses pengembangan lalu terungkap adanya dugaan suap atau gratifikasi lainnya dari dua orang pengusaha sawit, yakni Jonny Tjoa dan Adyanto dalam jumlah miliaran Rupiah.
Di dalam dakwaan, duit itu diterima secara bertahap melalui rekening istrinya (Kasmarni) dan ini menjadi akibat terbawanya nama sang istri.
"Perlu dicatat, sebelum terjadi estapet kekuasaan jabatan (Bupati) si istri merupakan pegawai negeri dan pernah menjabat sebagai camat di wilayahnya Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau," jelasnya.
"Semoga publik paham sampai disini"
Tak terbayang jika seandainya nanti jeratan hukum kembali terulang, bukan tidak mungkin kata Agam, akurasinya ada di tangan KPK. Tinggal bagaimana hasil dari keputusan memori banding, untuk hal ini Lembaga Anti Rasuah tentunya tidak boleh dipermalukan dengan kekuatan alat bukti sendiri," sebutnya.
Lebih lanjut, pada kasus ini kuat dugaan interaksi kepentingan antara Amril (Bupati sebelumnya) bersama sang istri (Bupati terpilih sekarang), sama berada dalam satu skema pemikiran yang terencana, apalagi kan dunia kepemimpinan bukan hal yang asing bagi mereka," ujarnya.
"Pertama, menurut Agam bila dilihat dari sisi kapasitas jabatan yang pernah beliau-beliau duduki secara historisnya sentral, dari situ sudah bisa menjadi sketsa analisa.
"Yang Kedua, ada indikasi beliau-beliau itu tergolong over ambisi, contoh sederhana yang kita saksikan sekarang, jabatan Bupati menjadi estapet. Keduanya, secara tidak lansung fenomena ini menunjukan bahwa mereka piawai berorientasi.
Sarannya, KPK harus lebih ekstra lagi serta mampu menjadi solusi, dengan tidak mengabaikan setiap indikator keterlibatan, siapapun dia, bila terpenuhi unsur hukum perlakukan sama tanpa ada pengecualian.
Mengingat larangannya keras bagi setiap penyelenggara negara sebutnya meneruskan, undang-undang tidak membenarkan perbuatan suap atau gratifikasi akibat jabatan. Apalagi sampai merugikan negara, jelas akan kehilangan toleransi dari penegak hukum.
"Bercermin pada UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 B ayat (1) dan (2) jelas menerangkan, ancaman pidananya bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlibat gratifikasi, ini perintah UU dengan tegas melarangnya," terang Agam.
Dan juga sesuai maksud dari pasal 2 UU nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," tambahnya.
"Penutup, Agam juga mengisyaratkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, secara universal peraturan perundangan ini bertujuan agar bagaimana terselenggaranya pemerintahan yang baik. selaras cita-cita daerah dengan pertimbangan aspek positif sebagai perwujudan kemajuan bagi daerah," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :