AK Warga Rupat DPO Tertangkap, Diduga Narkoba dari B Sekarang DPO Polsek Rupat
RUPAT, RANAHRIAU.COM - Telah dilakukan pengungkapan DPO Kasus Narkoba jenis Sabu-sabu dan Ganja Tanggal 23 Desember 2020 oleh Tim Opsnal Polsek Rupat Polres Bengkalis, di Jalan Mastari, Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Tertangkapnya DPO oleh tim opsnal Polsek Rupat, inisial AK (43) warga Jalan Haji Sihi, Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, masih tersisa satu DPO lagi berinisial (B) menjadi PR tersndiri bagi personil Polsek Rupat.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK melalui Kapolsek Rupat AKP Dedi Susanto, SH, menjelaskan kepada wartawan kronologis penangkapannya begini, pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2020, sekira pkl 14.30 WIB.
Tim Opsnal Polsek Rupat Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama (AK) berada disekitar Jalan Mastari, Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis
"Kemudian Team Opsnal Polsek Rupat Polres Bengkalis langsung menuju ke Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya sekira Pkl 15.00 WIB, Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan, kemudian di karenakan masyarakat sudah mulai ramai," kata polsek.
Tim Opsnal langsung mengamankan Tersangka ke Polsek Rupat, Dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan di celana dalam tersangka 1 (satu) buah dompet kecil yang berisikan 4 (empat) paket sedang Narkotika jenis sabu, 9 (sembilan) paket kecil Narkotika jenis sabu, dan Uang sebanyak Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Setelah dilakukan introgasi dan Tersangka mengakui asal Narkoba tersebut dari seseorang berinisial (B) (DPO). Terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Rupat Polres Bengkalis, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi Peran tersangka sebagai pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu, Rencananya Narkotika tersebut akan diedarkan di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.


Komentar Via Facebook :