Tidak Pakai Masker, Tim Gakkum Covid19 Inhil Sidang 5 Orang Pelanggar

Tidak Pakai Masker, Tim Gakkum Covid19 Inhil Sidang 5 Orang Pelanggar

Suasana sidang ditempat.


INDRAGIRI HILIR, RANAHRIAU.COM- Pengguna jalan yang tidak memakai masker saat melewati jalan Jendral Sudirman, Tembilahan Kota, akan disidang ditempat oleh Pengadilan Negri Tembilahan, Indragiri Hilir.

Pantauan dilapangan awak media Ranahriau.com saat dilokasi penertiban, pengguna jalan yang tidak memakai masker langsung diberhentikan oleh tim Penegakan Hukum dari Gugus Tugas Covid19 Inhil, Jum'at (18/12/2020) pagi.

Dilokasi Penegakan Disiplin, tampak berjagaan unsur Polres Inhil, TNI Makodim 0314/Inhil, Satpol PP, dan Kejaksaan Negri Tembilahan. 

Belum setengah jam mulai penegakan disiplin, tim Gakkum mendapati 5 pengguna jalan yang tidak memakai masker dan langsung disidang ditempat.

Menurut Wakil Kepala Polres Inhil, K.Ritonga mengatakan kegiatan tersebut dilakukan atas dasar Perda Nomor 4 tahun 2020 perubahan Nomor 21 tahun 2018 tentang pelanggaran kesehatan.

"Kita akan beri sanksi berupa sidang ditempat," ujar Waka Polres.

Ditambahkan Waka Polres Inhil K.Ritonga bahwa sanksi yang terima bagi pelanggar merupakan denda uang paling ringan Rp.100.000 dan paling berat sebanyak Rp.350.000.

Selain itu, Waka Polres Inhil menghimbau kepada masyarakat agar bisa bersama-sama meminimalisir penyebaran covid19 di Kabupaten Inhil.

"Mari disiplin dalam menggunakan masker dan mematuhi 4M, sayang diri kita dan keluarga dari bahaya covid19," imbuh Waka Polres.
 

Editor : Syaiful
Komentar Via Facebook :