Infotorial

Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Semoga Masyarakat Faham dan Mengerti Perda Retribusi Jasa Usaha

Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Semoga Masyarakat Faham dan Mengerti Perda Retribusi Jasa Usaha

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Wakil Ketua DPRD Syaiful Ardi gelar Sosper di malam hari pada pukul 20.00 Wib di Lapangan Volly jalan Andalas BTN Tegal Sari Kelurahan Air Jamban Duri RT. 06/RW 20. Dalam sambutan Syaiful mengatakan, anggota DPRD sedang menyebarluaskan Peratuaran Daerah Nomor 12 Tahun 2019 di Dapil masing-masing, Sabtu (21/11/2020).

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 merupakan perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

"Kita mau dari pengembangan Perda ini, masyarakat dapat mengerti dan memahami makna dari Perda yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD, semuanya untuk kepentingan masyarakat," jelas Syaiful di hadapan masyarakat yang hadir.

"Banyak tahapan tahapan yang kita lalui sebelum disahkan oleh DPRD. Perda ini juga mengacu pada Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,"tambahnya.

Secara teknis isi dari Perda Retribusi Jasa Usaha Nomor 12 Tahun 2019 disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Achyan.

Sebelum mengakhiri acara, wakil ketua DPRD dari Fraksi PAN ini mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah menyempatkan diri untuk hadir mengikuti sosialisasi, selanjutnya makan malam bersama.

 

 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :