Pilkada Serentak 2020

Kabar KPU, DPT 9 Kabupaten Kota diumumkan mulai hari ini

Kabar KPU, DPT 9 Kabupaten Kota diumumkan mulai hari ini

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Seluruh PPS di 9 kabupaten/kota pelaksana Pilkada Serentak 2020 se-Riau mulai mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020, dimulai hari ini, Rabu (28/10/2020).

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Riau, Abdulrachman dalam rilisnya kepada wartawan, Menurutnya, sesuai tahapan yang ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020 Pengumuman DPT oleh DPS dilakukan sejak tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020 mendatang.

Pengumuman ini untuk memenuhi prinsip transparansi sebagai salah satu prinsip dalam menciptakan DPT Berkualitas. Masyarakat dipersilahkan cek nama masing-masing dalam DPT yang diumumkan oleh PPS di tempat-tempat strategis disetiap desa/kelurahan," terangnya.

Pria yang akrab dipanggil Rahman ini mengatakan, jika tidak menemukan namanya, warga dipersilahkan melapor ke PPS bersangkutan untuk didaftar dalam Dafar Pemilih Tambahan atau DPTb. Masyarakat juga tetap bisa memberikan masukan terkait DPT ini jika menemukan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dan/atau pemilih ganda.

"Bagi pemilih yang kemungkinan besar tidak akan menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar karena sesuatu alasan yang dibenarkan Undang-undang maka dapat mengurus menjadi Pemilih Pindah (DPPh) dengan melapor ke PPS asal atau PPS tujuan untuk diberikan Formulir A5 sebagai bukti telah dibolehkan memilih pada TPS tujuan," ungkapnya.

Tahapan ini menurut Rahman akan berlangsung sampai 3 hari sebelum hari H pencoblosan. Warga di 9 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 diminta agar dapat proaktif untuk melihat pengumuman agar jika ada persoalan data pemilih dapat diantisipasi secepatnya.

 

 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :