Sikapi Aksi Penolakan Omnibus LAW, Pimpinan DPRD Riau Layangkan Surat Resmi Ke Presiden
Pimpinan DPRD Riau, Hardianto, SE
Sikapi gelombang aksi penolakan terhadap Undang - Undang Cipta Kerja (Omnibus LAW) yang terjadi selama tiga hari berturut turut, Pimpinan DPRD Riau telah bersikap melanjutkan aspirasi tersebut.
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Riau, Hardianto, SE menegaskan, Pihaknya akan melayangkan surat resmi secara kelembagaan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait Penolakan penetapan Undang - Undang Cipta Kerja.
Hal itu dikatakannya sebagai bentuk sikap Lembaga DPRD Riau menindaklanjuti Aspirasi Mahasiswa dan Oraganisasi Buruh yang beraksi pada beberapa hari lalu.
"DPRD Provinsi Riau, sudah menerima kedatangan aspirasi dari mahasiswa dan Buruh, mulai dari Rabu hingga jumat lalu, dan komitmen DPRD Wajib hukumnya untuk meneruskan, Sekarang kita akan berkirim surat resmi ke Presiden untuk menindak lanjuti aspirasi tersebut," Paparnya Dihadapan Pewarta RanahRiau.com, Senin, 12/10/2020 Saat Press conference di DPRD Riau.
Masih Dijelaskan Hardianto, Isi dari surat yang akan disampaikan kepada Presiden memuat materi penegasan menolak Omnibus LAW dan meminta Presiden menerbitkan Peraturan Pengganti Undang - Undangan (Perppu).
"Saya Bacakan, isi Surat yang akan dilayangkan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden adalah Penegasan menolak Omnibus LAW dan meminta Presiden Terbitkan Perppu." Sebut dia.
Sementara itu, saat ditanyakan mengenai Timbal Balik (Feed Back, Red) setelah surat tersebut disampaikan, Politisi Muda Riau inipun menjawab Lugas. Kata dia, Sebagai Lembaga Legislatif yang berfungsi sebagai rumah aspirasi hanya bisa menyampaikan, bukan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah pusat.
"Sikap DPRD Riau memberikan surat ini dan tidak ada yang bisa mempengaruhi kebijakan, DPRD tidak bisa menolak atau menerima, dan mengenai tindak lanjutnya presiden mengeluarkan Perppu atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat." Ulasnya.
Kendati demikian, Sebagai rumah aspirasi, Hardianto menyebut DPRD Riau selalu terbuka untuk masyarakat menyampaikan setiap aspirasi yang bersifat membangun (Konstruktif), Tertib dan mengikuti aturan yang berlaku.
Hal ini penting, Kata dia, jika sebuah aspirasi tidak disampaikan dengan resmi, sebagai lembaga, DPRD Riau akan sulit untuk menindaklanjutinya.
"DPRD Riau terbuka untuk masyarakat menyampaikan aspirasi, dialoq tatap muka. tentunya juga dengan cara memberikan surat resmi sehingga DPRD Riau bisa meneruskan itu, karena ini sudah menjadi kewajiban bagi kami sebagai lembaga legislatif yang juga sebagai rumah aspirasi Masyarakat, untuk meneruskan." Tandasnya.


Komentar Via Facebook :