Empat Remaja Pesta Shabu, Diringkus Polsek Mandau Dijalan Rokan Duri

Empat Remaja Pesta Shabu, Diringkus Polsek Mandau Dijalan Rokan Duri

DURI, RANAHRIAU.COM - Team gabungan Unit Reskrim Polsek Mandau, dan Sat Narkoba Polres Bengkalis telah berhasil, melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang remaja, yang diduga sedang pesta shabu, atau Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika jenis Shabu, Pada hari Jum'at, 2 Oktober 2020, sekira pukul 21.30 WIB.

Keempat remaja yang di duga melakukan pesta shabu, atau Sebagai penyalahguna narkotika jenis Shabu diantaranya adalah, AR (18) warga Jalan Rokan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. MI (20) warga Jalan T. Zainal Abidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. ID (18) warga Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan  Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. MA (23) warga Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, keempat mereka di ringkus di Jalan Rokan, Gg. Matoa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Team gabungan Reskrim Polsek Mandau dan Polres Bengkalis juga ikut mengamakan barang bukti sebagai berikut sebanyak, 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar (Bruto 1.7 gram). 1 (satu) buah Dompet kecil warna Merah. 46 (empat puluh enam) lembar Plastik Klip kosong pembungkus Shabu. 1 (satu) buah Alat Hisap Shabu / Bong. 1 (satu) buah Mancis warna Putih. 1 (satu) buah Sendok Shabu dari sedotan air mineral. Uang tunai sejumlah Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Shabu. 3 (tiga) buah HP Android.

Menurut Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, melalui kasi humasnya menjelaskan kronologis penangkapannya sebagai berikut, Pada hari Jum'at, 2 Oktober 2020, sekira jam 20.30 WIB, Team Opsnal Polsek Mandau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis, melakukan penyelidikan dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, dan pada pukul 21.30 WIB, Team Opsnal gabungan berhasil menangkap 4 (empat) orang, tersangka diduga sedang pesta Narkoba di rumah Tersangka (1) di Jalan. Rokan, Gg. Matoa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Adapun hasil penggeledahan di TKP dan juga introgasi, ditemukan 13 paket diduga Narkotika jenis Shabu siap edar, milik Tsk 1 dan Tsk 2, dan juga 1 buah alat hisap Shabu/Bong yang digunakan oleh ke 4 Tersangka tersebut. 

Berdasarkan keterangan Tsk 1 menerangkan bahwa 13 paket Shabu tersebut diperolehnya dari seseorang inisial (R) yang menjadi (DPO) yang tinggal di Perumnas Tahap III, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Namun tidak butuh waktu lama, berselang beberapa jam saja lamanya, team gabungan Reskrim Polsek Mandau dan Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap (DPO) RT (37) warga Perumnas Tahap III, Jalan Garuda, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Pada hari Jum'at, 2 Oktober 2020, sekira pukul 22.30 WIB.

Team Reskrim Polsek Mandau setelah menangkap tersengka di Perumnas Tahap III, Jalan Garuda, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) paket besar diduga Narkotika jenis Shabu (Bruto 3.5 gram). 1 (satu) buah Tas kecil warna Silver motif kotak. 1 (satu) buah Sendok Shabu dari sedotan air mineral. Uang tunai sejumlah Rp. 900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Shabu. 1 (satu) buah HP Android.

Berdasarkan keterangan tersangka, RT bahwa 1 paket besar narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seseorang inisial, J yang kini menjadi (DPO) yang tinggal di Simpang Tiga, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya Keempat remaja dan satu penyuplai barang haram yang menjadi yang menjadi tersangka, dan serta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.
 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :