Sebanyak 255 APS Paslon Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020 di Tertibkan Bawaslu Bengkalis
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Sebanyak 255 Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Rabu 30 September 2020.
Ratusan APS tersebut di antaranya, baleho, spanduk dan juga sticker peserta paslon pilkada Bengkalis 2020.
Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Bengkalis, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Usman kepada wartawan, Rabu 30 September 2020.
Dijelaskan Usman, Alat peraga sosialisasi ini tidak masuk dalam kategori Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.13 Tahun 2020.
"Dalam hal ini Alat Peraga sosialisasi yang masih terpasang tersebut telah melanggar ketentuan dan bukan jenis APK yang di fasilitasi KPU maupun yang di cetak oleh pasangan calon pasca di tetapkannya sebagai calon bupati dan wakil bupati," terang Usman.
Masih kata Usman, penertiban itu dilakukan, merespon surat himbauan yang telah dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis beberapa hari yang lalu kepada pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bengkalis.
"Sebenarnya kami dari awal meminta kepada pasangan calon untuk menertibkan sendiri Alat Peraga Sosialisasi yang masih terpasang tersebut. Namun, hingga batas waktu yang telah kami tetapkan tersebut tidak ada respon maka tim bawaslu yang terdiri dari Bawaslu bengkalis, Panwaslu, PKD dan Satpol PP langsung terjun menertibkan APK tersebut," tegasnya.
Diakuinya, penertiban hari ini dilakukan secara serentak di 11 kecamatan se-Kabupaten Bengkalis yang melibatkan Satpol PP.
"Namun, data ini baru sementara karena belum semua Kecamatan mengirimkan data penertiban APS ini," pungkasnya
Hingga berita ini di rilis, Kecamatan yang belum mengirimkan data yaitu Kecamatan Bengkalis, Kecamatan Mandau, Kecamatan Bukit Batu, dan Kecamatan Pinggir.


Komentar Via Facebook :