Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
DPMPSP Bengkalis Berikan Kemudahan Pengurusan Izin ke Pelaku Usaha
Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Satu Pintu Perizinan (DPMPSP) Bengkalis merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik. Kendatipun tidak dibutuhkan setiap hari, namun sangatlah berperan penting bagi kehidupan masyarakat. Tanpanya, banyak yang tidak dapat kita lakukan karena segala izin adalah bukti penting real secara hukum.
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Tidak ada bagian lain dalam domain, publik tempat interaksi antara pemerintah dan masyarakatnya begitu jelas dan langsung selain pada bagian pelayanan perizinan. Sebagai garda terdepan atas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.
Dapat dikatakan juga, bahwa kinerja pemerintah secara keseluruhan benar-benar dinilai dari seberapa baik pelayanan perizinan ini, kebijakan dan implementasi pelayanan perizinan terpadu dapat dikatakan efektif ketika dapat menjawab keinginan masyarakat.
Kebijakan dan implementasi juga harus
bersinergi diantara para stakeholders perizinan baik itu pelaksana dan konsumen perizinan maupun juga implementasi berbasis teknologi yang akan mendorong pelayanan perizinan lebih efesien.
Pada saat menetapkan kebijakan penanaman modal yang menguntungkan semua pihak, demgan membangun sistem dan menciptakan kondisi penanaman modal yang lebih terarah, terpadu, berkepastian hukum, dan berkepastian usaha. Sehingga mendorong terwujudnya pengembangan promosi dan penanaman modal melalui kerjasama dengan berbagai kepentingan.
Dan tak lupa juga mendorong dunia usaha untuk menanamkan modalnya khususnya di Kabupaten Bengkalis dengan tersedianya berbagai fasilitas dan kemudahan dalam pelayanan yang dibutuhkan.
Dapat juga mencerminkan sikap pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dapat dipercaya dan profesional dalam menangani investasi serta bersahabat dan penuh keikhlasan dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Satu Pintu Perizinan (DPMPSP) Bengkalis Basuki Rahmad, AP, M.Si
Menuturkan, bahwa melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Kementrian. Dimana, digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristiknya berbentuk badan usaha maupun perorangan seperti usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
"Dengan adanya manfaat layanan OSS ini sangat permudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan, izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat daerah ataupun dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin," terang Kadis DPMPSP Bengkalis Basuki Rahmad, AP, M.Si kepada RANAHRIAU.COM, Selasa, (23/9/2020).
Prasyarat sebelum mengakses OSS, harus memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khususnya untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh Yayasan, Koperasi, CV dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
"Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen pendaftaran lainnya adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Namun, NIB juga wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS," jelasnya.
Disinggung mengenai layanan aplikasi e-Pinter, Sekretaris Dinas DPMPSP Bengkalis Fahrizal menerangkan, bahwa aplikasi e-Pinter ini juga bisa membantu dan mempermudahkan masyarakat untuk para pelaku usaha, dalam pengurusannya secara manual dengan mendatangi kantor DPMPSP, sehingga bisa membuangkan banyak waktu dan cos biaya.
Untuk mempermudahkan costumer atau pemohon bisa mengakses melalui website https://dpmpsp.bengkaliskab.go.id dengan cara mengklik gambar perizinan online (e-Pinter) atau https://e-pinter.bengkaliskab.go.id.
Adalagi layanan seperti aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SiCANTIK) berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah.
Aplikasi ini sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha maupun layanan lain.
Aplikasi Sicantik, yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo yang berupaya mendukung penuh peningkatan implementasi di pemerintahan daerah seperti di Kabupaten Bengkalis.
Salah satunya melalui pengembangan aplikasi perizinan terpadu. Keberadaan aplikasi Sicantik ini, diharapkan dapat membantu penyelenggaraan layanan perizinan dan non perizinan yang dilakukan oleh DPMPSP Bengkalis.
"Aplikasi Sicantik ini juga dirancang untuk menangani proses perizinan dan non perizinan, mulai dari tahap permohonan sampai dengan penerbitan dokumen, dan pembuatan laporan eksekutif yang terintegrasi. Dan penggunaan Sicantik ini, telah disosialisasikan ke berbagai daerah dalam bentuk bimbingan teknis, dan telah menerbitkan lebih dari ratusan sampai ke ribuan izin," sebutnya.
Selanjutnya pada kesempatan ini, saat di tanyai mengenai terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sekretaris DPMPSP Fahrizal menyebutkan, sebelum membangun atau sebagai pemilik rumah toko (Ruko) wajib mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan.
Didalamnya sudah termasuk izin kelayakan membangun bangunan. Jadi, jika berencana untuk membangun bangunan harus memastikan untuk mengurus IMB bangunan terlebih dahulu.
"Untuk kita ketahui bersama tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah. Dengan memiliki IMB pada sebuah bangunan, diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. Jika sebuah bangunan tidak dilengkapi IMB disebabkan kelalaian, maka bisa terancam dan merugikan pada pengusaha tersebut," ujarnya.
Pengurusan IMB tak hanya untuk kepentingan membangun. Namun, mengurus IMB secara bertahap juga penting dipahami, apalagi jika para pengusaha yang melakukan mendirikan bangunan. Dengan mengetahui cara mengurus IMB yang baik dan benar, akan membantu melancarkan urusan proses pengajuan kepigak yang lain yang dituju. Meskipun termasuk kewajiban yang harus dipenuhi ketika membangun atau merenovasi bangunan.
Langkah selanjutnya jika semua dokumen seperti disebutkan di atas telah dilengkapi semua, maka bisa langsung mendatangi kantor DPMPSP Bengkalis. Dan dalam kurun waktu yang diperlukan untuk mengurus pembuatan IMB berkisar antara 20-21 hari.
Setelah memenuhi syarat administrasi untuk pengurusan IMB bangunan baru, Anda bisa langsung mengajukan permohonan IMB kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Lalu, setelah mengisi formulir permohonan IMB.
Selanjutnya Surat Izin Pengukuran (SIP) biasanya diterbitkan dalam waktu satu minggu sejak kita mengajukan permohonan. Jika Izin Pengukuran (IP) sudah diterbitkan maka proses pengukuran sudah boleh dilakukan. Anda bisa meminta persetujuan atas gambar konstruksi bangunan usai proses pengukuran dilakukan. Jika gambar konstruksi bangunan disetujui, gambar tersebut dapat dijadikan blue print untuk acuan pembangunan.
Kemudian jika sudah diterbitkan Izin Pembangunan (IP), maka sudah boleh mulai melakukan proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB sekitar 20-21 hari kerja. IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun, bentuk fisik IMB terdiri dari beberapa lembar surat atau bahkan cukup satu lembar di dalamnya juga tertera informasi atau pernyataan yang menyebutkan izin mendirikan bangunan dari pemerintah setempat kepada pemohon IMB.
"Didalam surat IMB akan dicatat informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan juga status tanah yang dijadikan obyek IMB. Kemudian, pihak pemerintah sebagai pemberi izin akan menyertakan informasi mengenai bangunan yang akan dibangun seperti spesifikasi lengkap dan alamatnya," tutupnya.


Komentar Via Facebook :