Audensi ke DLH Bengkalis, HPMR-B Pertanyakan Status Tambak Udang di Pulau Rupat
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Ketua umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat Bengkalis (HPMR-B) Muhammad Al Amin bersama anggota lainnya kunjungi dan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis pada Kamis 17 September 2020 dengan agenda audiensi terkait tambak udang yang berada di Parit Dua Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Pada kunjungan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas DLH Andris Wasono, Bidang Penataan Ruang Lingkup Lingkungan H Lamin, Bidang Tata Lingkungan Zulkifli dan Bidang Kajian Lingkungan Ibu Marngatin.
Sementara, rombongan HPMR-B antara lain Ketua Umum (Ketum) Muhammad Al Amin, Sekretaris Umum Wahyu Kurniawan serta anggota HPMR-B yang lainnya.
Ketua Umum Himpunan Pelajar Mahasiswa Rupat Bengkalis (HPMR-B) menyampaikan, bahwa banyaknya dan menjamur tambak udang yang ada di Pulau Rupat. menurutnya, tambak udang beresiko tinggi terhadap perusakan lingkungan, dan keberadaan tambak udang dalam sepanjang pantai banyak yang tidak mengikuti prosedur.
Padahal kini perkembangan tambak udang di Pulau Rupat semakin marak dan ini jelas bisa menjadi ancaman luar biasa bagi pencemaran lingkungan yang disebabkan dari limbah tambak," kata Ketua HPMR-B Muhammad Al Amin.
Ketidak seriusan pemerintah lanjutnya, terlihat jelas dari tidak adanya penanganan yang serius terhadap tambak udang ilegal. Sikap ini membuat kesan jika pemerintah justru membiarkan tambak untuk beroperasi.
Padahal manfaat dari adanya tambak udang tersebut hanya dinikmati oleh kalangan atas, sementara masyarakat miskin daerah pesisir tidak mendapatkan apa-apa dari adanya pendirian tambak tersebut.
"Kita menduga ada kepentingan antara Pemerintah dan Investor," kesalnya.
Mahasiswa sebagai penyambung aspirasi masyarakat tentunya berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bengkalis usut perkembangan mengenai status tambak udang.
Dari Keterangan DLH Bengkalis, bahwa ada 4 perusahaan yang sudah memilik UKL-UPL dan izin lingkungan yaitu, PT. Marindo Utama Lestari, PT. Pulau Rupat Indah, PT. Tambak Libu Sagara, PT. Purnama Abadi pada tahun 2019.
"Untuk operasi tambak udang yang berada di Parit Dua Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, DLH wajib mengetahui karena untuk menjalankan tambak udang harus ada surat sah UKL-UPL serta surat izin lingkungan. Jika tidak ada tambak udang di tanjung kapal ini berarti statusnya ilegal," ujarnya dengan tegas.
Karena Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis berkapasitas untuk mengeluarkan surat izin lingkungan dan kemudian mengeluarkan rekomendasi untuk dokumen pelengkap lainnya.
"Kami meminta DLH Kabupaten Bengkalis untuk dapat turun ke lokasi tambak udang yang belum memiliki surat izin lingkungan. Agar pengusaha tambak udang tersebut diberikan sanksi tegas sehingga menghentikan operasi usaha di kelola perusahaan itu.
"Dan kami juga mengharapkan ketika survei nantinya DLH Bengkalis harus bisa menyelesaikan juga permasalahan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang terjadi di perusahaan tambak udang lainnya," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :