Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Membekuk 3 Pelaku dan 1 Penadah Beserta BB
DURI, RANAHRIAU.COM - Satuan Restik Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membekuk dari tiga pria pelaku pencurian Handphone dan satu penadah di wilayah hukumnya yang berada di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Korban merupakan seorang wanita Deviani (33) yang melaporkan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti, atas hilangnya 2 unit Handphone yang dilakukan oleh pria tidak dikenal tersebut.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 7.500.000 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Bengkalis.
Pada awal kejadian atas pencurian tersebut, berada di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Desa Harapan Gang Taqwa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 yang telah dilakukan oleh seorang pria tidak di kenal dengan mengambil 2 (dua) unit Handphone.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK, MT membenarkan atas adanya kejadian penangkapan tersangka yang merupakan sebagai pencurian 2 unit Handphone (HP) milik Deviani di wilayah Kecamatan Mandau.
"Selanjutnya, ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh Team Satreskrim Bengkalis berinisial JTN (19) merupakan pelaku pencurian, EST (20) merupakan sebagai penjual Handphone Pencurian), FST (22) sama sebagai penjual dan KSM (24) yang merupakan sebagai penadah," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK, MT, Sabtu (29/8/2020).
"Penangkapan tersebut terjadi dilokasi, tersangka JTN (19) di tempat warnet, EST (20) dan FST di salah satu Hotel yang berada di Kecamatan Mandau. Selanjutnya, tersangka KSM (24) berhasil diamankan disebuah rumah yang berada di Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," terangnya.
AKBP Hendra menambahkan, pada penangkapan keempat pria (pelaku) tersebut yang dilaksanakan oleh Team Satreskrim Polres Bengkalis pada hari Jum’at Tanggal 28 Agustus 2020 sekitar Pukul 17.00 WIB Sore. Pada saat mengamankan tersangka Team Satreskrim juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) yang merupakan hasil pencucian tersebut.
BB yang berhasil diamankan Team Satreskrim Polres Bengkalis berupa 1 Buah kotak Hanphone Merek Samsung J5 warna gold, 1 (satu) Buah kotak Hanphone Merek Oppo warna biru warna gold.
Dan 1 Buah kotak Hanphone Merek Vivo y12 warna merah dan 1 unit Handphone merek Samsung J5 warna gold, dengan Imei 1 : 357202070555074 Imei 2 : 357203070555072 dan Uang Tunai sebesar Rp.630.000.
"Team Satreskrim membawa tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Mapolres Bengkalis untuk di proses dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.


Komentar Via Facebook :