Dikunjungi BNN Pusat, Kesbangpol Kota Pekanbaru Terima Inpres No. 20 Tahun 2020
Dikunjungi Direktur Hukum BNN RI, Susanto, Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru terima Inpres No.20 Tahun 2020.
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Kepala Badan Kesejateraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyambut baik kedatangan Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
Kedatangan itu, kata dia, untuk sosialisasi Inpres No.20 Tahun 2020 sekaligus kordinasi Asistensi Regulasi Daerah P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
"Ya memang saat ini Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru sedang menyusun Rencana Aksi Daerah untuk menindaklanjuti Inpres No 2 / 2020, Walikota sudah mengeluarkan surat yg ditujukan kepada seluruh Kepala OPD untuk melakukan dan membuat program kegiatan yang berisikan pencegahan bahaya narkoba." Tuturnya kepada ranahriau.com, Melalui pesan WA, Jumat (28/8/2020).
Selain itu juga, dalam kunjungan asistensi ini, Zulfahmi menukas, kalau BNN RI Berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menindaklanjuti Inpres No.2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Terutama terkait dengan penyusunan regulasi daerah baik berupa perda atau perwako.
"Dengan kunjungan dari BNN RI ini maka kegiatan yang akan dilakukan di pemko pekanbaru dalam penanggulangan narkoba dapat diketahui dan diarahkan agar mengenai sasaran yang diinginkan." Pungkasnya.


Komentar Via Facebook :