Ilegal Loging di Rupat, Polres Bengkalis Tetapkan 4 Orang Tersangka dan Barang Bukti
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Kepolisian Resor Bengkalis menangkap empat orang terduga pelaku ilegal loging di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu 12 Agustus 2020.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan ke empat pelaku sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ilegal loging beserta satu unit chainsaw merk Prowan warna merah, Satu Unit mobil pick up serta kayu jenis broti sebanyak 20 keping, kayu jenis papan sebanyak 191 keping dan satu unit gerobak sebagai barang bukti.
"Keempat tersangka di antaranya adalah So (38), Tg (41), Jn, (38) dan Sj (49) warga Kecamatan Batu Panjang, Rupat beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Bengkalis," katanya disampaikan Kasat Reskrim, AKP Andrie Setiawan kepada wartawan, Minggu (17/8/2020).
Andrie menambahkan, pengunkapan berawal adanya informasi masyarakat, terkait pembalakan di wilayah tersebut. Tim melakukan penyelidikan dan Penyidikan dan berhasil mengamankan So (38) sedang membawa kayu yang sudah diolah.
Kemudian tim melakukan pengembangan berhasil mengamankan dua rekanya Tg (41) dan Jn, (38) yang sedang ingin memindakan kayu olahan tersebut.
Tidak lama kemudian datang Sj (49) bermaksut ingin melihat kayu yang sudah di olah di TKP tersebut
"Peran Sj (49) adalah pemodal bagi yang mengolah kayu tersebut. Selanjutnya, ke empat tersangka dan barang bukti di bawa Ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut," terang Andrie.
Peralihan status keempat pelaku tersebut menjadi tersangka, Minggu 16 Agustus 2020.
Mereka disangkakan dalam perkara dugaan tindak kehutanan dengan cara mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 Ayat (1 ) huruf b. UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Komentar Via Facebook :