BNI Beri Klarifikasi, Yudi Krismen : Suruh Mereka Buktikan Dengan Fakta
ATM Drive Thru BNI
Persoalan ATM Drive Thru (Layanan Tanpa Turun) Bank Negara Indonesia (BNI) yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai atau dikenal dengan jalan nangka pekanbaru, tepatnya di samping hotel royal asnof diduga bermasalah
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Pgs Pemimpin KC Pekanbaru, Yahya Marwazi dalam keterangan Persnya yang disampaikan kepada Media RanahRiau.com menjelaskan, dasar pertama membangun adanya drive thru tersebut adalah upaya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dalam memberikan pelayanan maksimal dan nyaman bagi nasabah terus dilakukan tanpa meninggalkan aspek tata kelola yang baik dalam pengembangan services – nya tersebut.
Begitu juga dalam meningkatkan pelayanan electronic channel melalui pembangunan ATM BNI Drive Thru, BNI mempertahankan kualitas pelayanannya tanpa mencederai faktor legalitas sarana dan prasarana yang dibangunnya.
Prinsip ini pun tetap dipegang teguh oleh BNI pada pembukaan ATM BNI Drive Thru di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau.
ATM BNI Drive Thru di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru tersebut dibuka dengan tujuan untuk memudahkan para nasabah bertransaksi tanpa harus meninggalkan kendaraannya.
Dengan cara ini, nasabah akan memperoleh efisiensi, antara lain efisiensi biaya parkir hingga efisiensi waktu. Selain faktor kenyamanan nasabah, pertimbangan Good Corporate Governance dan prinsip kehati-hatian pun tetap menjadi perhatian BNI.
Hal itu disampaikan, Jumat (17/7/2020) di Pekanbaru melalui rilis pesan WA.
Sedangkan mengenai somasi yang diajukan oleh kuasa hukum ahli waris almarhum Rohani Chalid selaku pemilik lahan, DR Yudi Krismen SH MH, yahya menyampaikan apresiasinya serta menegaskan berdirinya drive thru tersebut berdasar pada perjanjian sewa menyewa.
"Atas somasi yang disampaikan pihak ketiga melalui kuasa hukumnya, BNI menyampaikan apresiasi atas pengawasan yang telah dilakukan. BNI sendiri telah menggunakan lahan ATM BNI Drive Thru di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru atas dasar Perjanjian Sewa Menyewa antara BNI dengan Pemilik Lahan sebagai pihak yang berwenang untuk menyewakan lahan tersebut." Jelasnya.
Masih menurut dia, sebelum melakukan kesepakatan, pihak BNI sudah melakukan pengecekan yang berkaitan dengan kelengkapan tanah tersebut.
"Pemilik lahan telah membuktikan kepemilikannya atas dasar dokumen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah di perlihatkan kepada BNI. Dengan demikian, perjanjian Sewa Menyewa telah dilakukan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku." Pungkas dia.
Terpisah, DR Yudi Krismen SH MH selaku kuasa hukum ahli waris almarhum Rohani Chalid saat dikonfirmasi ranahriau.com dengan lugas menyebut, jika pihak BNI memang merasa benar, maka secara konteks hukum harus bisa membuktikan dengan fakta.
"Boleh saja seperti itu ucapannya, tapi coba suruh mereka untuk membuktikannya dengan fakta fakta," Cetusnya.
Tidak hanya itu, Doktor Ilmu Hukum ini juga menukas, setiap hal dalam sewa menyewa itu pasti ada dasarnya, jika pihak BNI memang secara sah telah memenuhi unsur hukum yang berlaku, maka harusnya BNI bisa dan Berani menunjukan Izin Mendirikan Bangunannya.
"Mengacu kepada pasal 1320 kuh perdata. Tentu yang menyewakan akan menunjukkan bukti apa yang dimiliki sebagai dasar perjanjian sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa tidak berlaku jika yang disewakan tanah bermasalah," Tegasnya.
Bahkan Yudi meminta, jika pihak BNI berani, harusnya dalam rilis yang dibuat, semestinya disebutkan juga siapa orang yang menyewakan tanah tersebut kepada pihak BNI.
"Kenapa harus takut BNI mengatakan dari siapa mereka menyewa," Singkatnya.
Kembali ditegaskan Yudi Krismen, jika memang pihak BNI tidak bisa membuktikan dengan Fakta, serta belum membayarkan kepada Kliennya, maka, Kata dia, sebaiknya bangunan ATM Drive Thru tersebut dibongkar.
"Kalau tidak bayar sewa ke klien kami dan jika tak ada izin silahkan bongkar." Tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru mendapat somasi dari tim kuasa hukum salah seorang pemilik lahan di jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Somasi ini dilayangkan karena BNI mendirikan bangunan layanan drive thru diatas lahan yang sedang bersengketa.
Tim Kuasa Hukum ahli waris almarhum Rohani Chalid selaku pemilik lahan, DR Yudi Krismen SH MH, mengatakan, lahan tempat berdirinya drive thru tersebut merupakan milik kliennya dengan dasar kepemilikan sertifkat Hak Guna Usaha (HGU) nomor 26/Tangkerang.


Komentar Via Facebook :