Canangkan Gerakan Klik Serentak, Strategi KPU Riau dimasa Pandemi
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) canangkan Gerakan Klik Serentak (GKS) di 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Abdul Rahman SE, anggota KPU Provinsi Riau yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi, kepada ranahriau.com, Rabu (15/07/2020).
"Ini suatu catatan baru dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. Ajakannya cukup sederhana, yaitu ditandai dengan gerakan untuk mengecek NIK online secara bersama-sama di 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan 2020", ujarnya.
Lebih lanjut pria yang akrab dipanggil Rahman ini mengatakan gerakan GKS ini ditandai dengan ajakan bersama-sama mengecek secara online Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing dengan meng-klik atau membuka laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau aplikasi lindungihakpilihmu Pukul 10.00 - 12.00 wib.
"Tujuan GKS ini adalah untuk mengetahui sejak awal apakah nama kita sudah masuk atau belum sebagai calon pemilih. Jika belum secepatnya untuk disampaikan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Atau bisa langsung juga ke sekretariat Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kantor desa dan kelurahan", ungkapnya.
Jika pada pemilu maupun pemilihan sebelumnya laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id baru dibuka menjelang penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), menurut Rahman, pada pemilihan kali ini laman tersebut sudah dapat di-klik sejak awal yaitu terhitung hari ini (Rabu, red) tanggal 15 Juli 2020.
Warga masyarakat calon pemilih di kabupaten/kota yang daerahnya menyelenggarakan pemilihan 2020, sudah bisa mengecek NIK di aplikasi tersebut. Untuk mereka yang ber-KTPel di daerahnya ada pemilihan, tetapi sedang berada di luar daerah secepatnya mengkonfirmasikan agar tetap terdata oleh PPDP.
Selain gerakan GKS melalui ponsel dan komputer masing-masing, KPU kata Rahman akan kembali melanjutkan gerakan serupa dalam bentuk Gerakan men-Coklit Serentak (GCS) di 270 daerah.
"Untuk tahapan GCS ini, setelah data kita dicek melalui NIK di GKS, maka selanjutnya kita tinggal menunggu kedatangan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi rumah kita untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data," bebernya.
Kegiatan Coklit kurang lebih satu bulan dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 ini diambilkan momennya pada tanggal 18 Juli 2020 melalui GCS. Jika GKS ditandai dengan "Klik" di laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, maka GCS ditandai dengan turunnya seluruh anggota KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi, KPU kab/kota, PPK dan PPS di 270 daerah yang menyelenggarakan pemilihan 2020 bersama stakeholder turun serentak mendampingi PPDP melakukan Coklit ke rumah-rumah warga calon pemilih pemilihan 2020.


Komentar Via Facebook :