Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA

Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA

RANAHRIAU.COM- Sebelumnya kita harus tau dulu NAPZA itu apa? NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan zat Adiktif.

Narkotika adalah atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun bukan semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang.

Jenis-jenis NAPZA

Narkotika terbagi menjadi tiga golongan:

Narkotika golongan I adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.

Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu.

Narkotika golongan III adalah narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Misalkan: kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu.

Jumlah penyalahgunaan NAPZA dari tahun ke tahun semakin meningkat. Oleh karena itu upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran gelap napza perlu ditingkatkan dengan melibatkan secara optimal peran serta masyarakat. 

Langkah-langkahnya seperti: melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat lokal, memberi pencerahan kepada tokoh masyarakat baik formal maupun informal mengenai peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang tertera dalam bab III UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan bab XII UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika, membentuk wadah dalam bentuk organisasi yang dikoordinasikan oleh BNN, mendorong proses membangun kesadaran masyarakat, membangun sistem, menyusun pedoman, dan melatih 34 Informasi, Vol. 16 No. 01 Tahun 2011.

Diagnosis Penyalahgunaan NAPZA

Diagnosis penyalahgunaan NAPZA atau narkoba, terutama jika sudah mencapai fase kecanduan, akan melibatkan psikiater. Kriteria yang ada pada Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder (DSM-5) digunakan psikiater sebagai salah satu dasar diagnosis.

Diagnosis juga dapat menggunakan serangkaian tes, seperti tes urine atau darah. Selain untuk mendeteksi zat yang terkandung di tubuh, tes-tes tersebut juga digunakan untuk memeriksa kondisi kesehatan pasien secara menyeluruh.

Tata Laksana

Melepaskan diri dari kecanduan NAPZA atau narkoba bukanlah perkara mudah. Pasien harus memantapkan niat dan memperkuat usaha dalam memperoleh hasil yang diinginkan. Terbuka dengan keluarga dan kerabat sangat dianjurkan guna mempermudah proses penanganan yang akan dilakukan.

Penanganan kecanduan akibat penyalahgunaan NAPZA pada dasarnya dapat berbeda pada tiap orang, tergantung kondisi dan NAPZA yang disalahgunakan. Perilaku ini harus segera mendapatkan penanganan. Jika tidak, dapat membahayakan kesehatan bahkan berpotensi menyebabkan kematian.
Rehabilitasi merupakan upaya yang dilakukan untuk menangani kecanduan NAPZA. Pasien dapat mengajukan rehabilitasi pada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di banyak daerah, terdiri dari rumah sakit, puskesmas, hingga lembaga khusus rehabilitasi. Dengan mengajukan rehabilitasi atas kemauan dan kehendak sendiri, sesuai dengan pasal 55 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasien tidak akan terjerat tindak pidana.

Penulis : Nurul Masyithoh Disra dan Yesi Oktavia, keduanya merupakan Mahasiswi dari Fakultas Farmasi  STIFI PERINTIS YP PADANG, Angkatan 2015.


 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :