Pembayaran THR

Pandemi Bukan Alasan, Perusahaan Diminta Bayar THR Hari Ke 7 Sebelum Lebaran

Pandemi Bukan Alasan, Perusahaan Diminta Bayar THR Hari Ke 7 Sebelum Lebaran

DPC FSP LEM KSPSI Kabupaten Bengkalis Mendesak Perusahaan Yang Beroperasi Dilingkup Daerah Kabupaten Bengkalis Untuk Segera Membayar THR Tenaga Kerja Atau Buruh Sebelum Tujuh Hari Lebaran 


BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC-FSP-LEM-KSPSI) Kabupaten Bengkalis Syahbudin-Eri pada hari Selasa 12 Mei 2020 mendapat informasi adanya penundaan dan pencicilan Tunjangan Hari Raya (THR) ketenagakerjaan.

Dengan situasi pandemi virus corona atau Covid-19 ini, sangat tidak tepat diberlakukannya penundaan THR oleh perusahaan dan badan usaha lainnya yang merupakan haknya tenaga kerja. 

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah Pendapatan Non Upah (PNU) yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari Raya Keagamaan. Terkait dengan penundaan dan pencairan THR Ketenagakerjaan oleh perusahaan dan badan usaha lainnya, sangat disayangkan oleh Ketua DPC FSP LEM KSPSI Kabupaten Bengkalis Syahbudin-Eri. 

Menurut Eri, hal ini sangat bertentangan dengan  Permenaker No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dan untuk memperkuatkan itu, besaran THR pun masing-masing Tenaga Kerja atau Buruh telah disesuaikan dengan masa kerja di dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut.

"Iya, informasi yang kami terima saat ini adalah ada salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis pada hari Rabu 13 Mei 2020, diduga karyawan di perusahaan tersebut berencana ingin mogok kerja," kata Syahbudin-Eri kepada ranahriau.com, saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (12/5/2020).

Diutarakan Eri, sehingga mereka yang bekerja di perusahaan itu akan menuntut beberapa haknya yakni, yang pertama meminta kepada perusahaan harus membayar sisa gaji bulan tiga yang belum ada kejelasan sampai saat ini. 

Permintaan yang kedua, karyawan perusahaan tersebut meminta dibayar dengan segera mungkin. Selanjutnya yang ketiga, karyawan di perusahaan tersebut meminta THR dibayar penuh sesuai aturan yang ada. Karena, rencana perusahaan itu ingin membayar THR setengah dari tiga bulan gaji.

Dan yang terakhir, permintaan keempat, bulan keempat memohon dibayarkan. karena, rencana perusahaan pada gaji bulan empat ini ingin ditundakan pembayaran gaji karyawan oleh pihak perusahaan. 

Dan apabila nantinya kami mendapat laporan pengaduan penundaan THR pada karyawan tersebut, yaitu dari Tenaga Kerja atau Buruh, maka kami akan meminta ketegasan dari Pemkab Bengkalis. 

"Khususnya, Instansi yang terkait untuk memberikan sanksi secara tegas kepada perusahaan yang dimaksud," tegasnya.

Maka tanpa mengurangi rasa hormat, secara tegas saya sampaikan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah Kabupaten Bengkalis, segera mencairkan dan melakukan pembayaran dana THR untuk Tenaga Kerja atau Buruh, sebelum tujuh hari Raya Idul Fitri tiba, dan tidak menunda-nunda pembayaran THR tersebut," pinta Syahbudin-Eri Ketua DPC-FSP-LEM-KSPSI Kabupaten Bengkalis.

Imbuhnya lagi, Syahbudin-Eri sekaligus mempertegaskan jangan sampai kami dari DPC FSP LEM KSPSI Kabupaten Bengkalis dan Federasi Serikat Buruh dan lainnya bersama Tenaga Kerja dan Buruh melakukan Orasi di jalan, dengan situasi pandemi Covid-19. 

"Demi memperjuangkan nasib dan hak mereka semua," pungkasnya. 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT :