Tidak Kantongi Izin, Ratusan Hektar Hutan Mangrove di Babat oleh Pengusaha Tambak Udang

Tidak Kantongi Izin, Ratusan Hektar Hutan Mangrove di Babat oleh Pengusaha Tambak Udang

Tambak Udang di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis

Ratusan hektar kawasan hutan Mangrove sebagai benteng alam pulau Bengkalis setiap waktu terus dirambah secara ilegal. Bahkan banyak yang berubah fungsi menjadi tambak udang oleh ulah pengusaha tanpa tersentuh hukum oleh penegak hukum.

Pada hal dampak dari perusakan hutan mangrove sebelah utara, timur, selatan pulau Bengkalis makin di percepat.

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Mencapai ratusan hektar usaha prikanan budidaya tambak udang di Kabupaten Bengkalis yakni, di Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan disinyalir tidak mengantongi izin lokasi maupun izin pemanfaatan lahan. 

Dari hal ini, berdasarkan konfirmasi langsung awak media ini ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis.

"Bahwa tidak satupun izin budidaya tambak udang di Kabupaten Bengkalis ini yang telah kita terima, hanya ada satu yakni di pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis," ujar Basuki Kadis DPMPSP Bengkalis, Selasa (5/5/2020).

Kalau izin bangunan itu hanya satu kali, namun kalau terkait izin pengoperasian satu usaha, tetap ada batas waktu, dan ada sistim perpanjangan. Apakah hal ini dulunya telah ada pengurusannya kita pun tidak tau, namun semenjak saya di dinas ini belum ada satu pun terkait izin itu kita keluarkan.

"Kendala pengusaha itu bisa saja dari status lahan dan atau masalah lingkungan lainnya. Kalau semua mekanisme atau aturannya sudah lengkapi kita akan keluarkan izin di yang maksud," katanya.

Di tempat yang berbeda, sebut Isnadi Direktur LSM TOPAN-RI Bengkalis, menilai hal ini sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena secara jelas apabila setiap usaha tanpa ada izin sesuai ketentuan maka secara otomatis tidak akan ada kontribusi kepada daerah.

Dari pantauan di lapangan, kita juga melihat secara langsung ke beberapa lokasi tambak di Pulau Bengkalis ini, bahkan ada dari salah satu dari titik usaha budidaya kolam udang tersebut, mampu memproduksi sekali panen mencapai 3 (tiga) ton lebih. 

"Jadi kalau ini tidak dilakukan pembinaan dari pihak terkait, maka satu kerugian yang besar buat pemerintah Kabupaten Bengkalis," sebut Isnadi.

Disela itu juga, Sekjen LSM KPK Tehe Laia menuturkan, bahwa perlu adanya dari penegak hukum harus mampu menuntaskan segala persoalan terkait budidaya tambak udang.

"Artinya, ketika terjadi indikasi pelanggaran hukum, lakukan tindakan tanpa harus memandang siapa dia dan kalau hukum sudah di tegakkan, maka negeri ini akan makmur. Dan dari penegak hukum bisa memberikan efek jera kepada pengusaha itu, dan menjadi satu contoh kepada pengusaha tambak udang lainnya," tegas Tehe Laia.

Disisi lain, Aguan salah seorang pengusaha Budidaya perikanan bidang tambak udang yang berhasil di konfirmasi seputar izin mengatakan, kita sudah lakukan pengurusan agar usaha kita itu dapat berjalan dengan benar. Namun, kendala yang kami terima tidak ubahnya seperti main bola, opor kesana opor kesini," kata Aguan.

Selanjutnya, Aguan menjelaskan, dalam usaha itu kita perlu kejelasan dan apa langkah yang terbaik yang harus kami lakukan demi usaha ini. kemudian, kami pun berharap ada solusi terbaik untuk izin yang dapat kami miliki. bersambung (tim)

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT :